TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Predikat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu, menjelaskan bahwa penilaian PROPER mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pengelolaan air limbah, emisi udara, pengelolaan lahan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah LB3, hingga sampah perusahaan.
“Untuk perusahaan tambang ada enam kategori penilaian, sedangkan perusahaan sawit tidak termasuk kategori lahan,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemerintah kabupaten hanya bertugas melakukan evaluasi administrasi berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan melalui sistem elektronik SIMPLE. Sementara proses verifikasi dilakukan pemerintah provinsi dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kementerian.
“Kementerian yang menentukan hasil akhirnya. Kami di daerah hanya mengevaluasi berdasarkan laporan yang diinput perusahaan, tanpa turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Menurut Ida, penilaian PROPER dilakukan selama satu tahun dalam periode Juli hingga Juli. Kabupaten Berau sendiri baru mulai dilibatkan dalam proses tersebut pada 2025.
“Sebelumnya kami belum pernah dilibatkan dalam penilaian PROPER, jadi sekarang masih tahap belajar dan pendampingan dari provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, kelengkapan data menjadi faktor utama dalam penilaian. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi atau melengkapi dokumen pendukung berpotensi memperoleh hasil buruk.
“Kalau data yang mereka laporkan lengkap tentu nilainya baik. Tetapi jika ada kekurangan, konsekuensinya ditanggung masing-masing perusahaan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang memperoleh PROPER merah, Ida menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk tindak lanjut terhadap izin operasional perusahaan.
Adapun sembilan perusahaan di Berau yang memperoleh PROPER merah yakni PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkar





