TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemberian status Proper Merah kepada sembilan perusahaan di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari DPRD Berau. Komisi II menilai perlu ada penjelasan menyeluruh terkait mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan adanya perbedaan data antara daerah dan pusat.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau guna meminta klarifikasi atas hasil penilaian tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan DLHK, seluruh indikator dan penilaian Proper sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, DPRD melihat adanya potensi ketidaksesuaian data dalam proses penilaian.
“Ada beberapa kemungkinan. Memang pada saat penilaian di kabupaten dia warnanya lain, di pusat juga terjadi warna yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Berau belum dapat mengambil langkah penindakan secara langsung karena seluruh keputusan sanksi menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk bentuk hukuman administratif maupun denda terhadap perusahaan.
“Kalau untuk penindakannya sudah langsung dari pusat, berupa sanksi dari pusat. Nah, itu yang belum kita lihat karena memang semua item-nya, sanksinya, apa segala, ini pusat semua,” katanya.
Gideon menjelaskan, penilaian Proper biasanya berkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Di antaranya meliputi pengolahan limbah, dampak aktivitas operasional terhadap tanah, hingga kualitas udara dan air di sekitar wilayah perusahaan.
Lanjut dia, juga menemukan adanya dugaan perusahaan yang belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah secara maksimal. Namun saat pihak legislatif mencoba meminta salinan surat keputusan terkait detail pelanggaran, akses tersebut tidak diberikan karena dianggap bersifat privat.
“Kami juga jujur tadi mencoba meminta keputusan itu, tidak boleh. Karena sifatnya privat,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD memastikan tetap akan melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Komisi II DPRD Berau berencana menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan agar publik mengetahui apakah status Proper Merah muncul akibat pelanggaran serius terhadap lingkungan atau hanya persoalan administratif dalam pelaporan perusahaan.
“Kami tetap selaku komisi, di mana Berau yang airnya kita minum, yang udaranya kita hisap, yang tanahnya kita injak, kami akan lakukan progres ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan akan lakukan inspeksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Berau dan memastikan aktivitas industri tidak merugikan masyarakat sekitar. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





