TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pendidikan Wilayah IV Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang tenaga pendidik yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan. Kebijakan tersebut dilakukan sambil menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim, Ahmadong, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.
“Pihak kami menghormati proses hukum dan menunggu hasil inkrahnya. Tentu nanti akan disesuaikan hasilnya dengan aturan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan putusan hukum nantinya, serta data dan fakta yang sudah ada,” ujar Ahmadong saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/26).
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari aktivitas mengajar terhadap oknum guru tersebut. Langkah itu diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur serta laporan dari pengawas sekolah.
“Saat ini telah dikeluarkan surat pemberhentian mengajar sementara sesuai hasil koordinasi dengan Disdikbud Provinsi Kaltim dan laporan pengawas sekolah, sampai proses hukumnya selesai,” katanya.
Menurut Ahmadong, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif bagi peserta didik. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Untuk tindak lanjut selanjutnya, kami tetap menunggu proses hukum berjalan. Jadi kami menghormati proses hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim juga akan memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di satuan pendidikan.
“Kami juga menguatkan kembali TPPK di sekolah serta pembinaan dan pengawasannya,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





