TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tenaga kerja lokal terus menjadi hal yang terus diperbincangkan di Kabupaten Berau. Hal itu kemudian ditanggapi oleh Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.
Dirinya menyampaikan bahwa permasalahan tenaga kerja lokal memang sudah sangat sering terbahas. Apalagi, tafsir terhadap aturan yang kiranya masih berbeda dari Perda 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan tenaga kerja lokal.
“Dalam perda ketenagakerjaan tidak ada bahasa harus 80 persen ketenagakerjaan lokal tapi mengupayakan untuk mencapai presentasi tersebut,” ungkapnya.
Tafsir yang ada itu, kata dia yang menjadi percikan munculnya permasalahan terkait tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau. Sehingga diperlukan adanya pembahasan ulang terhadsp aturan ini.
“Bahasa yang belum tegas ini yang membuat kita multitafsir, selanjutnya perusahaan pun memerlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan siap bekerja,” jelasnya.
Akan tetapi, Zulkifli menambahkan tafsiran terhadap 80 persen diwajibkan oleh para perusahaan di Berau juga tidak salah. Hal itu dikarenakan adanya Permenaker dari pusat.
“Mungkin penafsiran ini pun tidak salah, karena dalam Permenaker juga terdapat pula bunyi terkait diskriminasi. Artinya Perda tersebut juga bisa dapat menjadi keharusan,” tegasnya.
Ia pun memaparkan data terkait tenaga kerja loka. Secara keseluruhan data tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau ialah 58 persen, 236 perusahaan dengan 28 ribu tenaga kerja lokal.
“Selain jumlah yang lumayan, banyak juga perusahaan yang kemudian melakukan pelatihan untuk para putra-putri terbaik lokal Berau di setiap tahunnya,” terangnya
Pihaknya mengaku para tenaga kerja lokal terdapat pula yang direkrut melalui Disnakertrans Berau, akan tetapi di rekrutmen melalui kerabat, LPM, Ormas, dan masyarakat lain yang bukan di bawah Disnakertrans.
‘Kami juga belum mengetahui data yang rekrutmen tenaga kerja lokal yang berasal dari rekrutmen melalui LPM dan Ormas,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





