TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah diperbarui untuk Indonesia bebas sampah ke depan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau, Mustakim, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan besar terkait pengelolaan sampah yang akan mulai diterapkan setelah tahun 2030.
Kebijakan ini menyatakan bahwa seluruh sampah tidak lagi bisa langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan harus melalui proses pemilahan yang dilakukan di tingkat rumah tangga, RT, hingga tingkat kampung. Hanya sampah residu yang bisa dibuang ke TPA.
“Mulai tahun 2030, kebijakan ini akan diterapkan secara nasional. Semua sampah harus dipilah terlebih dahulu. Sampah yang bisa didaur ulang atau diproses kembali akan dipisahkan, sementara hanya residu yang dapat masuk ke TPA,” ungkapnya belum lama ini.
Mustakim menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA. Selama ini, sebagian besar sampah dari rumah tangga dan pemukiman langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan yang maksimal, yang menyebabkan volume sampah di TPA semakin meningkat.
“Selama ini kan, semua sampah langsung dibawa ke TPA tanpa dipilah. Ini yang menyebabkan volume sampah sangat tinggi di sana. Kebijakan baru ini akan mengubah cara kita mengelola sampah,” ujarnya.
Ke depan, sambung Mustakim, masyarakat harus melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Hal ini dilakukan agar sampah yang bisa didaur ulang atau dimanfaatkan kembali tidak bercampur dengan sampah yang tidak dapat digunakan.
“Kami berharap setiap rumah tangga, RT, dan kampung sudah bisa memulai pemilahan sampah. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari kesadaran masyarakat,” katanya.
Mustakim juga mengungkapkan rencana untuk memasang mesin pemusnah sampah di setiap kampung sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif.
“Kami juga sedang merencanakan untuk menambahkan fasilitas seperti mesin pemusnah sampah di tingkat kampung. Ini agar sampah yang tidak bisa didaur ulang bisa langsung dihancurkan atau diolah dengan cara yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Harapan dari DLHK Berau adalah, dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat bisa lebih mudah mengelola sampah secara mandiri di tingkat kampung.
“Mudah-mudahan, semua kampung bisa memiliki fasilitas ini, dan kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” harapnya.
Ia optimis dengan penerapan kebijakan ini pengelolaan sampah di Berau akan lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Semoga, langkah ini bisa memperbaiki kualitas lingkungan di Berau dan memberikan contoh positif bagi daerah lain dalam mengelola sampah secara berkelanjutan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





