TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Konflik sengketa lahan antara warga Kampung Pandan Sari dan perusahaan tambang PT Berau Bara Abadi (BBA) di Kecamatan Segah akhirnya menemukan titik terang setelah melalui proses hukum panjang.
Persoalan yang mencuat sejak akhir 2024 itu bermula dari klaim warga atas sebidang lahan yang diakui sebagai kebun mereka.
Sementara pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi resmi milik PT BBA.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Perusahaan disebut membuka peluang pemberian tali asih kepada warga terdampak.
Namun, kesepakatan tak tercapai hingga perkara berlanjut ke meja hijau melalui gugatan perdata.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan lahan yang diklaim warga merupakan bagian dari konsesi PT BBA.
Dokumen garapan yang diajukan warga dinilai tidak sesuai lokasi, karena berada di wilayah Kampung Gunung Sari, bukan Pandan Sari.
Majelis hakim juga meyakini perusahaan telah lebih dahulu melakukan pembebasan lahan secara sah pada 2012 dan 2013.
Sementara dokumen warga dianggap lemah, mulai dari ketidaksesuaian titik koordinat hingga terbitnya surat garapan pada 2017.
“Kita sempat berupaya menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan, tidak perlu hingga ke pengadilan. Namun dari kuasa hukum warga tetap berpegang pada pendiriannya, jadi kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Divisi Legal PT BBA, Rahmat Indra Dharma.
Setelah memenangkan gugatan perdata, perusahaan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa divonis bersalah pada 12 Februari 2026. Keduanya dinilai terbukti menghalangi kegiatan pertambangan di area konsesi perusahaan.
“Di hadapan majelis hakim para terdakwa mengaku bersalah dan secara sadar mengakui perbuatannya. Karena kooperatif, keduanya hanya dijatuhi hukuman denda, dan kami tidak keberatan,” tambah Indra.
Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa kehadiran perusahaan di suatu wilayah bukan untuk merampas hak masyarakat.
Menurutnya, PT BBA tetap berkomitmen mengedepankan penyelesaian damai dan negosiasi yang saling menguntungkan.
“Banyak pemuda dan warga lingkar tambang bekerja di perusahaan kami. Jadi setiap persoalan di lapangan akan kami tempuh melalui negosiasi dengan prinsip win-win solution,” tandasnya. (*/)
Sengketa Lahan Pandan Sari vs PT BBA Berakhir di Pengadilan, Dua Terdakwa Divonis Denda
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Konflik sengketa lahan antara warga Kampung Pandan Sari dan perusahaan tambang PT Berau Bara Abadi (BBA)...




