TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau angkat bicara terkait status kepegawaian AW, aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran kredit fiktif di Kecamatan Talisayan.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menegaskan pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pada dasarnya kita menunggu putusan sidang yang inkrah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
AW diketahui sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Gaji dan Tunjangan Dihentikan Sementara
Jaka menjelaskan, selama proses hukum berjalan, hak kepegawaian tersangka berupa gaji dan tunjangan dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku secara nasional.
“Untuk saat ini, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, gaji beserta tunjangan dihentikan sementara,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penghentian tersebut bukan merupakan sanksi final. Penjatuhan sanksi administratif baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Nanti ada tim yang menetapkan sanksi jika dinyatakan bersalah, dan sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” katanya.
Sanksi berat yang dimaksud dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, namun seluruhnya akan melalui mekanisme penilaian yang objektif.
BKPSDM memastikan, proses evaluasi nantinya melibatkan tim penilai yang terdiri dari sejumlah unsur perangkat daerah, yakni Inspektorat Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, serta BKPSDM sendiri.
Tim tersebut akan mengkaji tingkat pelanggaran dan menentukan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan tetap sebagai dasar penentuan status kepegawaiannya,” ucapnya.
BKPSDM menegaskan tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan sebelum ada putusan pengadilan yang final.
“Kami mengikuti mekanisme yang berlaku. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil akhir persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau menetapkan dan menahan tersangka AW dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank Himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni V yang merupakan mantan pegawai bank dan AW yang berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam proses penyidikan, AW sempat dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 29 Januari 2026. Namun pada pemanggilan ketiga, yang bersangkutan hadir dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil,” terangnya.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus dugaan kredit fiktif tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret aparatur negara. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan seluruh proses hukum dan administrasi berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




