TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebutuhan rumah singgah bagi masyarakat Kabupaten Berau yang menjalani pengobatan di luar daerah, khususnya di Tarakan, mulai menjadi perhatian. Namun, konsep layanan tersebut dinilai berbeda dengan fungsi rumah singgah yang selama ini dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Berau.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya memang memiliki fasilitas rumah singgah, tetapi diperuntukkan bagi penanganan kedaruratan sosial, seperti warga terlantar yang membutuhkan perlindungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Rumah singgah ada di Dinsos, tapi konsepnya untuk penanganan kedaruratan orang terlantar,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan rumah singgah di luar daerah seperti yang diusulkan berada di Tarakan lebih berkaitan dengan pelayanan pendampingan pasien rujukan medis. Hal ini berbeda secara fungsi, kewenangan, maupun pola pengelolaan dengan rumah singgah sosial milik Dinsos.
“Kalau rumah singgah di sana dibutuhkan karena sakit, itu tidak sama konsepnya dengan yang kami kelola,” jelasnya.
Ia mencontohkan model rumah singgah pasien yang telah berjalan di Samarinda, seperti rumah singgah khusus pasien kanker yang dikelola oleh yayasan atau pemerhati sosial, bukan pemerintah daerah. Skema tersebut dinilai lebih lazim karena fokus pada pendampingan medis dan kebutuhan keluarga pasien selama masa pengobatan.
“Contohnya di Samarinda ada rumah singgah kanker, sifatnya bukan milik pemerintah,” katanya.
Selain itu, terdapat pula rumah singgah bersalin yang berada di area rumah sakit dan dikelola oleh perangkat daerah teknis bidang kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa layanan rumah singgah dengan fungsi medis umumnya berada dalam ranah dinas kesehatan, bukan sosial.
“Rumah singgah bersalin di samping rumah sakit itu dikelola Dinkes,” terangnya.
Meski demikian, Iswahyudi menilai gagasan menghadirkan rumah singgah bagi warga Berau yang berobat ke luar daerah merupakan usulan positif dan patut dipertimbangkan. Hanya saja, hingga kini belum ada pembahasan resmi di internal Dinsos terkait rencana tersebut.
“Untuk seperti itu memang belum terbicarakan di kami,” ungkapnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti yayasan sosial maupun lembaga kemanusiaan, sebagai solusi alternatif dalam penyediaan fasilitas tersebut, mengingat keterbatasan kewenangan dan anggaran jika sepenuhnya dibebankan kepada Dinsos.
“Itu usulan bagus juga, mungkin ke depan bisa dibantu yayasan atau pihak ketiga,” tuturnya.
Iswahyudi menegaskan tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan sosial. Namun, setiap rencana tetap memerlukan kajian mendalam serta koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kalau di kami memang belum ada hal seperti itu,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




