TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau menjelaskan mekanisme pengelolaan aset serta proses hibah terkait pembangunan sarana olahraga, khususnya di tingkat kampung. Kepala Dispora Berau, Amiruddin, menegaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan aset antara ibu kota kecamatan dan kampung.
Menurutnya, aset yang berada di ibu kota kecamatan pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama seperti aset organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Kalau untuk aset di ibu kota kecamatan itu sama dengan aset-aset OPD yang ada. Tapi jika kampung itu jatuhnya hibah, nah kalau hibah itu ada tahapan seperti proposal dan rekomendasi dari OPD,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, mekanisme hibah harus melalui prosedur administrasi yang jelas dan sesuai aturan. Pemerintah kampung yang ingin mendapatkan bantuan pembangunan sarana olahraga dari anggaran kabupaten wajib mengajukan proposal resmi ini yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proposal tersebut kemudian akan diverifikasi dan membutuhkan rekomendasi dari OPD teknis terkait sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan, sumber pendanaan juga menentukan mekanisme yang digunakan. Apabila pembangunan lapangan olahraga menggunakan anggaran kampung, maka prosesnya dapat dilakukan secara langsung melalui perencanaan di tingkat kampung.
“Jika memang pembangunan lapangan bisa menggunakan anggaran kampung, kalau menggunakan anggaran Kabupaten pasti harus melalui proses hibah,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Dispora Berau berharap pemerintah kampung dapat memahami prosedur yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengajuan bantuan pembangunan sarana olahraga.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan koordinasi antarinstansi agar proses hibah dapat berjalan lancar.
“Sarana olahraga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas kepemudaan dan pembinaan prestasi di daerah, jadi perencanaan dan pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





