TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau kembali menghadirkan layanan hukum bagi masyarakat melalui sidang isbat terpadu. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Dalam kesempatannya, Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan bahwa sidang isbat terpadu merupakan program rutin yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lanjutnya, program ini bertujuan membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar memperoleh kepastian hukum.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan sidang isbat terpadu. Lokasinya di Kecamatan Pulau Derawan, tepatnya di wilayah Tanjung Batu,” ungkap Kabul.
Ia mengatakan, penentuan lokasi sidang dilakukan secara bergilir setiap tahun, menyesuaikan dengan wilayah yang dinilai masih banyak masyarakat melangsungkan pernikahan secara siri atau di bawah tangan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.
“Setiap tahun tempatnya berganti-ganti, tergantung kasus yang akan disidangkan. Biasanya Pengadilan Agama menawarkan kecamatan mana yang masyarakatnya masih banyak belum memiliki legalitas pernikahan,” ujarnya.
Menurut Kabul, peran pemerintah kampung dan kecamatan sangat penting dalam mengidentifikasi serta mengusulkan wilayah yang membutuhkan layanan tersebut. Data yang dihimpun kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama melalui pelaksanaan sidang terpadu di lokasi.
“Biasanya pemerintah kampung melalui kecamatan menyampaikan ke Pengadilan Agama bahwa di wilayahnya masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. Dari situlah kami hadir memberikan pendampingan,” terangnya.
Melalui sidang isbat terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti buku nikah, KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak.
Kabul berharap kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa direncanakan kembali digelar di Kecamatan Batu Putih setelah Lebaran mendatang.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memperluas akses layanan keagamaan dan hukum hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota, agar seluruh masyarakat Berau mendapatkan hak yang sama dalam kepastian hukum,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





