TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penataan ruang publik. Senin pagi, puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik strategis Kota Tanjung Redeb.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Berau sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran sekaligus memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional, serta arahan langsung Bupati Berau untuk mengembalikan ketertiban dan estetika kawasan perkotaan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar berbagai alat peraga promosi dan informasi yang dipasang tidak pada tempatnya. Spanduk yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, hingga baliho yang mengganggu jarak pandang pengendara di persimpangan jalan menjadi prioritas penertiban.
Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami melaksanakan arahan Presiden dan Bupati untuk menertibkan seluruh baliho dan spanduk yang tidak berizin, termasuk yang sudah kedaluwarsa namun masih terpasang. Selain melanggar aturan, hal ini juga merusak pemandangan kota,” ujarnya di sela kegiatan.
Penertiban difokuskan pada kawasan protokol dan ruas jalan utama di pusat Kota Tanjung Redeb yang selama ini kerap dipenuhi alat peraga yang dipasang tanpa memperhatikan aturan penempatan.
Menurutnya, sterilisasi kawasan strategis sangat penting agar fasilitas umum kembali berfungsi optimal dan wajah ibu kota Kabupaten Berau tetap tertata rapi, baik bagi masyarakat lokal maupun pengunjung.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Berau kembali mengingatkan seluruh pihak baik perorangan, organisasi, maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata letak dalam pemasangan media promosi.
“Kami tidak melarang kegiatan promosi, namun harus sesuai aturan. Jika setelah penertiban ini masih ditemukan baliho atau spanduk liar, maka akan langsung kami angkut tanpa pemberitahuan ulang,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





