TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembangunan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dari peran desa sebagai fondasi utama. Dari lebih 43 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia, tersimpan potensi besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kekayaan budaya yang beragam.
Namun, potensi tersebut kerap belum dikelola secara optimal sehingga belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Menjawab tantangan itu, pemerintah menghadirkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai solusi strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mendorong pembentukan sebanyak 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini dirancang sebagai tulang punggung penggerak ekonomi lokal yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam kebijakan tersebut, setiap KDMP diwajibkan memiliki enam unit usaha strategis serta satu kantor administrasi.
6 unit usaha ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa sekaligus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Di Kabupaten Berau, implementasi program KDMP masih mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa melangkah di luar ketentuan yang ada.
“Sementara ini tetap mengacu ke petunjuk teknis dari pusat untuk menjalankan enam gerai usaha,” ujar Eva Yunita saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, keenam unit usaha tersebut telah dirancang dengan konsep yang seragam secara nasional, namun tetap memberikan ruang bagi koperasi untuk menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal. Dengan demikian, KDMP di Berau diharapkan mampu berkembang tanpa keluar dari koridor kebijakan nasional.
Eva juga menaruh harapan besar agar pengurus KDMP yang telah terbentuk di Kabupaten Berau dapat menjalankan seluruh unit usaha tersebut secara profesional dan berkelanjutan.
“Harapannya enam usaha ini dapat dilakukan oleh pengurus KDMP yang ada di Kabupaten Berau, sehingga koperasi benar-benar bisa berjalan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus koperasi, baik dari sisi manajerial maupun pemahaman usaha. Menurutnya, keberhasilan KDMP tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
Usaha-usaha tersebut ialah gerai/outlet sembako (kios pangan murah), apotek desa (gerai obat murah), klinik kesehatan desa, unit simpan pinjam (akses permodalan), pergudangan/cold storage (pascapanen), dan logistik/distribusi (sarana distribusi barang). (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





