TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau menegaskan bahwa proses mutasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan kini tidak lagi semudah sebelumnya.
Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan kepegawaian nasional yang mewajibkan seluruh proses rotasi dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengungkapkan bahwa Pemkab Berau sebenarnya telah menuntaskan sejumlah pengisian jabatan dalam beberapa waktu terakhir.
Di antaranya mutasi dua kepala perangkat daerah, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pengisian beberapa jabatan kepala bidang di Dinas Pendidikan dan sekretaris pada sejumlah satuan kerja.
“Kita sudah selesaikan kemarin. Sudah ada mutasi untuk dua kepala perangkat daerah, kemudian pengisian kepala bidang di Dinas Pendidikan dan sekretaris-sekretaris di Satpol PP dan BP. Tapi konteksnya berbeda dengan yang dulu,” jelas M Said.
Ia menyebutkan, perbedaan mendasar terletak pada mekanisme persetujuan. Jika sebelumnya pengisian jabatan tertentu tidak memerlukan izin BKN, kini hampir seluruh pergerakan ASN, termasuk pemindahan staf dalam satu dinas, wajib melalui pertimbangan teknis dari BKN.
“Sekarang ini semuanya harus mendapatkan pertimbangan teknis. Bahkan memindahkan staf di dalam satu dinas saja harus ada persetujuan BKN,” ujarnya.
Menurut M Said, kondisi tersebut kerap memperlambat proses pengisian jabatan, terutama di tengah kebutuhan organisasi yang menuntut pelayanan tetap berjalan optimal.
Selain itu, kata dia, Pemkab Berau juga tengah berada dalam masa transisi penerapan sistem manajemen talenta ASN yang turut memengaruhi dinamika mutasi dan promosi jabatan.
“Kita sedang masa transisi penerapan manajemen talenta. Ini tentu berpengaruh terhadap proses mutasi dan pengisian jabatan,” terangnya.
Ia menegaskan, ke depan Pemkab Berau tetap berupaya agar jabatan-jabatan yang kosong dapat segera terisi. Namun, langkah tersebut harus tetap mengikuti regulasi dan sistem yang berlaku secara nasional.
“Prinsipnya kita ingin jabatan-jabatan itu segera terisi. Tapi sekarang kebijakan kepegawaian sifatnya sentralistik. Semua diatur oleh pusat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, proses mutasi ASN dilakukan melalui aplikasi e-Mutasi yang terintegrasi dengan BKN. Melalui sistem tersebut, usulan mutasi maupun pengangkatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum kepala daerah dapat melakukan pelantikan.
“Bupati pun tidak bisa asal mengangkat. Kalau diusulkan tapi tidak disetujui BKN, maka tidak boleh dilantik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam mengisi jabatan administrator yang saat ini masih terbatas.
“Meski demikian, Pemkab Berau tetap berkomitmen menjalankan proses kepegawaian secara tertib dan sesuai aturan demi menjaga profesionalisme ASN dan stabilitas pemerintahan daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





