TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) guru agar lebih aktif meng-upgrade dan menyiapkan seluruh persyaratan kenaikan pangkat secara mandiri dan berkelanjutan.
Upaya ini dinilai penting agar karier guru tidak terhambat hanya karena kelalaian administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penilaian angka kredit.
Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Disdik Berau, Mustaring, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dan capaian kinerja guru telah memiliki nilai yang terukur melalui Penetapan Angka Kredit (PAK).
Lanjutnya, mulai dari tugas utama mengajar hingga kegiatan penunjang, semuanya dihitung sebagai dasar kenaikan pangkat.
“Semua itu tertuang dalam PAK. Mengajar ada nilainya, menjadi wali kelas ada nilainya, menjadi wakil kepala sekolah juga ada nilainya,” ungkapnya.
“Tinggal bagaimana guru itu mengumpulkan angka kredit setiap tahun agar memenuhi syarat naik pangkat,” sambungnya.
Namun, Mustaring mengakui bahwa jumlah guru yang secara rutin mengajukan kenaikan pangkat setiap tahun masih tergolong terbatas. Berdasarkan evaluasi internal, jumlah pengusul dari tahun ke tahun belum mencapai ratusan orang.
“Kalau dilihat dari data, jumlah guru yang mengajukan kenaikan pangkat setiap tahun itu tidak terlalu banyak. Ini yang terus kami dorong agar guru lebih proaktif,” ujarnya.
Ia menegaskan, mulai 2026, mekanisme pengusulan kenaikan pangkat ASN guru sudah dapat dilakukan setiap bulan. Meski demikian, guru tetap dituntut untuk menyiapkan berkas sejak jauh hari sebelum periode kenaikan pangkat yang ditargetkan.
“Misalnya guru ingin naik pangkat di bulan Maret, maka pengurusannya sudah harus dimulai sejak Januari. Usulannya memang setiap bulan, tapi kelengkapan berkas dan angka kredit harus sudah siap,” terangnya.
Menurutnya juga tidak semua usulan langsung disetujui. Dalam praktiknya, masih banyak berkas yang dikembalikan karena belum lengkap atau terdapat kesalahan teknis, seperti dokumen yang tidak terbaca jelas atau redaksi yang kurang sesuai.
“Kalau ada yang kurang, kami kembalikan untuk diperbaiki. Ini justru menjadi alasan kenapa guru harus mengusulkan lebih awal, supaya masih ada waktu memperbaiki kekurangan,” katanya.
Dirinya juga menekankan bahwa mekanisme kenaikan pangkat guru berbeda dengan ASN struktural. Guru berada dalam jabatan fungsional, sehingga kenaikan pangkat sepenuhnya berbasis angka kredit dari kinerja dan pengembangan profesional.
“Kalau guru, semuanya sudah diatur jelas. Mengikuti pendidikan dan pelatihan ada nilainya, mendapatkan penghargaan ada nilainya. Jadi sebenarnya peluang naik pangkat itu terbuka, asalkan guru mau aktif memenuhi poin-poin tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai contoh, untuk kenaikan dari golongan III/a ke III/b, seorang guru harus mengumpulkan angka kredit tertentu dalam kurun waktu dua tahun. Jika belum tercapai, maka masa kenaikan pangkat otomatis mundur enam bulan hingga persyaratan terpenuhi.
“Karena itu kami terus mengingatkan, jangan menunggu mepet. Guru harus terus meng-update capaian kinerjanya agar angka kreditnya aman,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





