TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjamin keamanan pangan masyarakat terus diperkuat.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Dinas Pangan Berau tercatat telah menerbitkan delapan izin edar pangan segar bagi pelaku usaha di daerah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha pangan lokal agar lebih berdaya saing.
Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, mengatakan capaian tersebut menjadi modal awal untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan di tahun 2026.
Lanjutnya, pada tahun 2026 ini, pihaknya menargetkan penerbitan izin edar lebih dari lima produk pangan segar baru.
“Targetnya lebih dari lima izin edar. Karena satu pelaku usaha itu bisa punya beberapa jenis produk, misalnya lada bubuk, lada butir, ketumbar, atau rempah lain, baik murni maupun bubuk,” ungkapnya.
Sumarsono menjelaskan, penerbitan izin edar bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya memastikan pangan segar yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi, baik dari aspek kimia, biologis, maupun bebas dari bahan berbahaya. Pangan segar yang dimaksud mencakup produk asal tumbuhan, hewan, hingga perikanan.
Sebagai langkah awal, ia menyebut, Dinas Pangan melakukan pendataan pelaku usaha yang kemudian menjadi dasar registrasi sertifikasi pangan segar. Setelah itu, pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha memahami standar keamanan pangan.
Kata dia juga pengawasan dilakukan melalui dua skema, yakni pre-market dan post-market. Pada pre-market, pengawasan difokuskan sejak tahap produksi.
Ia menjelaskan, petugas turun langsung ke sentra-sentra produksi untuk memberikan edukasi mengenai cara pengolahan pangan segar yang baik dan benar, serta menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Kalau dari hasil produk itu sudah memenuhi syarat, baru kita ajukan registrasi sertifikasi pangan segar. Contohnya beras lokal, bumbu dapur seperti merica, hingga produk kunyit,” jelasnya.
Sementara itu, pengawasan post-market dilakukan di pasar tradisional maupun pasar modern. Langkah ini bertujuan memastikan produk yang beredar di pasaran telah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan pangan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Terkait proses perizinan, Sumarsono menegaskan bahwa mekanismenya kini relatif mudah karena berbasis aplikasi Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha diakuinya hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian Dinas Pangan akan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai komoditas yang diusahakan.
“Setelah itu kita berikan formulir pengajuan registrasi dan dilakukan verifikasi lapangan. Jadi izin tidak langsung terbit, kita pastikan dulu semua syaratnya terpenuhi,” katanya.
Ia menuturkan, dalam praktiknya tidak semua pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan sekaligus. Karena itu, disediakan mekanisme surat pernyataan komitmen. Izin tetap bisa diterbitkan, namun pembaruan data dalam sistem akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Masih minimnya pemahaman pelaku usaha tentang kategori pangan segar juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha yang justru mengurus izin ke instansi lain, padahal rekomendasi izin edar pangan segar berada di Dinas Pangan.
Untuk itu, Dinas Pangan Berau terus menggencarkan sosialisasi, termasuk melalui media sosial. Jika ditemukan produk pangan segar yang belum berizin, pihaknya akan menelusuri produsen, memberikan pembinaan, hingga mendampingi proses registrasi.
“Karena untuk bisa masuk pasar yang lebih luas, mereka harus punya registrasi pangan segar,” tegasnya.
Keberadaan izin edar dan registrasi ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat sebagai konsumen. Produk pangan segar yang berizin diwajibkan memenuhi standar pengemasan dan pelabelan yang jelas, mulai dari informasi produk hingga asal-usulnya.
“Manfaatnya langsung dirasakan konsumen, karena mereka membeli produk yang aman, jelas, dan terjamin kualitasnya,” ucapnya .
Dirinya menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, baik melalui uji cepat maupun uji laboratorium secara lebih mendalam, Sumarsono memastikan hingga saat ini belum ditemukan produk binaan Dinas Pangan yang melanggar standar keamanan pangan.
“Alhamdulillah, produk-produk yang sudah kita bina dan memiliki izin edar, hasil uji laboratoriumnya semuanya memenuhi standar dan masih aman dikonsumsi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





