TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Setelah resmi diserahterimakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau pada 3 Oktober 2025, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu kini mulai diarahkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatannya, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan bahwa sejak serah terima tersebut, pengelolaan TPI Tanjung Batu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Diskan. Langkah ini sekaligus membuka peluang optimalisasi aset daerah di sektor perikanan.
“Saat ini pengelolaan TPI Tanjung Batu sudah menjadi kewenangan kami,” ungkapnya.
Lanjut Majid, dalam pengelolaannya, Diskan Berau masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut membuka ruang pemanfaatan fasilitas TPI sebagai sumber pemasukan daerah, meskipun fasilitas yang tersedia saat ini masih tergolong terbatas.
“TPI Tanjung Batu ini potensi PAD-nya cukup besar karena ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan. Saat ini yang paling optimal itu penyewaan cold ikan oleh nelayan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun lalu target PAD dari TPI Tanjung Batu ditetapkan sebesar Rp20 juta. Namun realisasinya justru melampaui target secara signifikan, yakni mencapai Rp54 juta.
Capaian tersebut kata dia, dinilai menjadi sinyal positif, meskipun pengelolaan TPI masih berada pada tahap awal pasca serah terima.
“Realisasi PAD-nya cukup baik, ini menjadi indikator bahwa potensi TPI Tanjung Batu cukup besar jika dikelola dengan maksimal,” katanya.
Majid menjelaskan, meski secara kewenangan pengelolaan TPI berada di bawah provinsi, Kabupaten Berau tetap memiliki peluang untuk mengoptimalkan pendapatan melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah provinsi.
Hal ini dimungkinkan karena TPI Tanjung Batu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.
“Tempatnya ini milik kabupaten, sehingga ada perjanjian kerja sama antara provinsi dan kabupaten, khususnya terkait pembagian PAD,” ucapnya.
Dalam skema tersebut, Kabupaten Berau memperoleh porsi sebesar 70 persen dari pendapatan yang dihasilkan, sementara 30 persen menjadi bagian pemerintah provinsi.
Dengan pembagian tersebut, diakuinya Diskan Berau masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.
“Sarana dan prasarana yang ada saat ini masih bisa dimanfaatkan untuk disewakan kepada nelayan,” tuturnya.
Meski demikian, Diskan Berau tidak menampik bahwa TPI Tanjung Batu masih memiliki banyak keterbatasan. Sejumlah fasilitas pendukung utama belum tersedia, seperti pabrik es, penyediaan bahan bakar minyak (BBM), serta cold storage yang memadai.
Padahal, fasilitas tersebut dinilai sangat penting untuk menunjang aktivitas nelayan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD yang lebih besar.
“Belum ada pabrik es, belum ada BBM, dan cold storage juga belum tersedia. Justru ini menjadi peluang ke depan untuk meningkatkan PAD,” paparnya.
Selain itu, Diskan Berau juga merencanakan penambahan sarana prasarana lainnya, salah satunya pembangunan lantai jemur. Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung aktivitas pascapanen nelayan, khususnya untuk proses pengeringan hasil tangkapan.
Meski kontribusi PAD dari sektor ini saat ini masih tergolong kecil, Abdul Majid menilai perannya tetap penting bagi keuangan daerah, terlebih di tengah upaya pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Bagaimana OPD bisa berinovasi menghasilkan PAD. Walaupun nilainya kecil, kalau masuk sebagai pendapatan daerah tentu tetap bermanfaat,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





