LTANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Sarana Gemilang (PSG).
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/1/26) di ruang rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan karyawan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur PHK yang dilakukan oleh PT PSG. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan difokuskan pada persoalan PHK serta upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Daerah bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur disebut telah melakukan proses mediasi secara bertahap sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, masih ditemukan adanya ketidaksinkronan informasi dan data terkait perselisihan antara perusahaan dan karyawan.
Oleh karena itu, forum RDP menyepakati agar persoalan tersebut dilanjutkan ke mekanisme Hubungan Industrial (HI). Proses tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.
Selain itu, DPRD Berau dan organisasi perangkat daerah terkait meminta PT PSG untuk lebih transparan dalam pemenuhan hak-hak karyawan. Perusahaan juga diminta mengutamakan tenaga kerja lokal, serta melakukan sosialisasi secara terbuka kepada seluruh karyawan mengenai kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa proses perselisihan ketenagakerjaan saat ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau serikatnya sudah diproses di Disnakertrans Berau dan Pengawas Ketenagakerjaan, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme Hubungan Industrial,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal, khususnya yang telah lama mengabdi.
“Jadi kami meminta perusahaan dapat mengutamakan masyarakat lokal Berau yang masa kerjanya di atas lima tahun untuk dipermanenkan. Ini juga berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab’an, menjelaskan bahwa untuk kasus PHK PT PSG telah diterbitkan nota khusus oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Untuk kasus PHK PT PSG, sudah terbit nota khusus agar tiga orang diangkat menjadi karyawan tetap melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Nota khusus ini menjadi salah satu dokumen pertimbangan dalam putusan perkara nantinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari total 20 karyawan yang diadukan, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sementara 17 karyawan lainnya dinyatakan di-PHK karena masa kontrak kerja telah berakhir dan belum mencapai lima tahun masa kerja.
“Untuk 17 karyawan tersebut, masa kerjanya belum sampai lima tahun dan kontraknya habis. Itu merupakan pertimbangan perusahaan,” katanya.
Pihak PT PSG juga menyampaikan data bahwa saat ini perusahaan mempekerjakan 485 karyawan, dengan 337 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 karyawan telah dipermanenkan dan 22 karyawan non-staf diangkat menjadi staf.
RDP tersebut juga merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau aktif melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





