TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebanyak 68 kampung di Kabupaten Berau dipastikan tidak dapat memanfaatkan Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan. Kondisi ini berimbas pada menyusutnya ruang fiskal pemerintah kampung dalam menjalankan sejumlah program yang telah direncanakan sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, menyampaikan bahwa tidak cairnya Dana Desa tahap lanjutan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi ataupun kebijakan alternatif atas keputusan tersebut.
“Ketika memang tidak dicairkan, maka dananya tetap berada di pusat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh kampung. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan bukan ranah pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana yang tidak bisa dicairkan tersebut tergolong sebagai dana non-earmark, yaitu alokasi anggaran yang tidak masuk dalam delapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena tidak memenuhi kriteria tersebut, dana otomatis tertahan dan tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain.
“Dana itu tidak termasuk dalam ketentuan penggunaan yang diperbolehkan. Jadi kampung tidak bisa mengambil atau menggunakannya untuk program lain,” jelasnya.
Meski demikian, Tentram menegaskan bahwa pemerintah kampung tetap diminta memastikan pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan penyesuaian atau rasionalisasi anggaran agar program yang dianggap prioritas tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
“Yang terpenting hak-hak masyarakat tetap terakomodasi. Walaupun anggarannya berkurang, itu bagian dari rasionalisasi. Lebih baik disesuaikan daripada dipaksakan, lalu akhirnya kegiatan tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini juga menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah kampung untuk memperkuat perencanaan dan administrasi pengelolaan Dana Desa. Dengan perencanaan yang lebih tertib dan sesuai regulasi, peluang pencairan dana di tahap berikutnya dapat dimaksimalkan.
Tentram berharap ke depan seluruh kampung di Berau dapat lebih cermat dalam menyusun program dan penggunaan anggaran, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan kampung lebih disiplin dan patuh terhadap aturan, sehingga hak kampung atas Dana Desa tidak kembali tertahan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





