TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus perceraian di Kabupaten Berau masih didominasi oleh persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun.
Pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan utama pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb. Namun, di balik pertengkaran tersebut, terdapat sejumlah faktor pemicu yang cukup kompleks.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa penyebab perceraian pada dasarnya tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Judi, mabuk-mabukan, persoalan ekonomi, hingga kehadiran orang ketiga masih menjadi faktor dominan yang merusak keharmonisan rumah tangga.
“Sebenarnya alasan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pertengkaran secara terus-menerus. Namun yang mendasari terjadinya hal tersebut biasanya karena judi, mabuk, ekonomi, maupun faktor orang ketiga,” jelas Muhammad Arsyad.
Ia menyoroti judi online (judol) sebagai salah satu pemicu perceraian yang hingga kini masih marak terjadi. Menurutnya, selama praktik judi online masih ada dan mudah diakses, maka perkara perceraian dengan alasan tersebut juga akan terus muncul di pengadilan.
“Judi online masih menjadi salah satu alasan yang sering muncul di antara faktor-faktor lainnya. Selama judol masih ada, maka perkara perceraian dengan alasan tersebut akan terus ada,” tegasnya.
Selain cerai gugat, PA Tanjung Redeb juga menangani perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Arsyad menjelaskan, alasan dalam cerai talak umumnya berbeda, meskipun tetap berkaitan dengan disharmoni rumah tangga.
“Kalau kita berbicara cerai talak, alasannya lebih banyak berfokus pada ditinggal oleh istri, kemudian faktor orang ketiga seperti perselingkuhan, atau adanya campur tangan pihak keluarga terhadap pernikahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, terdapat pula perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan istri terhadap penghasilan atau nafkah yang diberikan oleh suami. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.
“Terdapat juga alasan istri yang merasa tidak puas dengan penghasilan atau nafkah dari suami. Ini juga sering menjadi pemicu pertengkaran,” tuturnya.
Berdasarkan data PA Tanjung Redeb, perkara cerai gugat yang diputus sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 372 perkara dari total 483 perkara yang diajukan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, di mana perkara cerai gugat yang diputus sebanyak 354 perkara.
Melihat tren tersebut, Arsyad mengimbau pasangan suami istri untuk membangun rumah tangga yang sehat dengan mengedepankan keterbukaan dan komunikasi yang baik.
“Kami berpesan, jika ingin menjadi keluarga yang harmonis maka harus ada keterbukaan, kepercayaan, dan komunikasi yang baik. Jika hal-hal ini tidak ada, maka akan sulit untuk mewujudkan keluarga yang harmonis,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





