TALISAYAN, PORTALBERAU – Harapan masyarakat Kecamatan Talisayan untuk memiliki kampung baru bernama Kampung Babagunung masih harus tertunda. Meski seluruh syarat administratif dinyatakan lengkap, proses pemekaran belum bisa dilanjutkan akibat belum tuntasnya penetapan batas wilayah kampung.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa dari sisi kelayakan, usulan pemekaran Kampung Talisayan telah memenuhi seluruh kriteria. Mulai dari jumlah penduduk, kesiapan wilayah, hingga persetujuan kampung induk, tokoh masyarakat, dan lembaga kampung.
“Kalau dari sisi administrasi, semua sudah memenuhi syarat. Jumlah penduduk mencukupi, kampung induk menyetujui, tokoh-tokoh dan lembaga juga sepakat. Tidak ada persoalan di situ,” ungkapnya.
Namun demikian, proses pemekaran belum dapat digulirkan karena batas kampung dengan wilayah tetangga masih belum selesai secara administratif.
“Yang masih terkendala hanya batas kampung. Antara Talisayan dengan kampung sebelahnya itu belum selesai. Kalau kami di kabupaten, tinggal menunggu penyelesaian batas tersebut,” jelasnya.
Tenteram menegaskan, pemekaran kampung tidak hanya diproses di tingkat kabupaten. Setelah syarat dinyatakan lengkap, usulan akan diteruskan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat untuk penetapan kode wilayah dan administrasi pemerintahan baru.
“Pemekaran desa atau kampung itu prosesnya panjang. Harus sampai ke provinsi, lalu ke pusat. Lama atau tidaknya proses itu sangat bergantung pada penyelesaian batas kampung,” terangnya.
Ia menyebut, selama batas wilayah belum disepakati, pemekaran dianggap masih memiliki syarat yang belum terpenuhi. Padahal, dari sisi kesiapan masyarakat dan pemerintahan kampung, semua dinilai sudah siap berjalan.
“Kalau masyarakat dan pemerintah kampungnya sudah beres, tinggal batas kampungnya saja. Batas desa itu bagian dari urusan Bagian Pemerintahan,” katanya.
Lanjutnya, pemekaran kampung memiliki konsekuensi pembentukan struktur pemerintahan baru. Mulai dari kepala kampung, perangkat kampung, hingga pembentukan RT baru yang nantinya difasilitasi oleh kampung induk. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran bukanlah pembagian jabatan.
“Intinya adalah bagaimana pelayanan masyarakat bisa lebih baik. Wilayah yang terlalu luas dengan penduduk banyak tentu sulit dilayani. Kalau dimekarkan, pelayanan bisa lebih dekat dan efektif,” tegasnya.
Diakuinya, saat ini Kampung Talisayan menjadi satu-satunya kampung di Kecamatan Talisayan yang mengajukan pemekaran.
Sementara itu, Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana, memastikan bahwa usulan pemekaran Babagunung lahir dari aspirasi masyarakat, seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin padat di sejumlah wilayah.
“Saat ini Talisayan memiliki 16 RT dengan jumlah penduduk yang cukup padat. Pemekaran ini untuk kemudahan pelayanan dan pemerataan pembangunan. Ini usulan masyarakat, bukan pemerintah kampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun wilayah yang direncanakan masuk dalam pemekaran meliputi RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16 yang berada di kawasan Talisayan seberang.
“Wilayah yang akan dimekarkan berada di Talisayan seberang. Batasnya sungai pertama jika masuk ke Talisayan dari arah Tanjung Redeb,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





