TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak di bawah umur.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyebut fenomena tersebut sebagai penyakit masyarakat yang sangat memprihatinkan.
Menurutnya, terdapat dua jenis kekerasan yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pertama, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kedua, kekerasan atau perilaku menyimpang berupa penyuka sesama jenis yang disertai tindakan melanggar hukum dan menimbulkan korban.
“Kalau berdasarkan kajian dokter psikologis, ini merupakan penyakit masyarakat dan kondisinya sangat miris,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus-kasus kekerasan seksual kerap tidak terungkap karena keluarga korban masih merasa malu untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Padahal, sikap tersebut justru memberi ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan kejahatannya.
“Kami berharap keluarga korban jangan malu untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, apabila kasus tidak dilaporkan, jumlah korban berpotensi terus bertambah.
Pelaku, kata dia, biasanya menggunakan berbagai modus untuk melancarkan perbuatan menyimpang, terutama dengan menyasar anak-anak yang masih rentan.
“Kalau tidak dilaporkan, korban akan semakin banyak. Pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan perbuatan menyimpang, apalagi yang disasar anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Ridho mengingatkan dampak psikologis yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele.
Trauma yang dialami korban, apabila tidak ditangani dengan baik, dapat berdampak jangka panjang.
“Kalau korban baru itu mengalami trauma, maka ada potensi korban tersebut bisa menjadi pelaku selanjutnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat dan keluarga korban agar ikut melaporkan ketika terdapat pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam penegakan hukum, Polres Berau memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Seluruh proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional.
“Penyimpangan seksual ini harus ditindak tegas,” katanya.
AKBP Ridho juga menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjalankan sistem peradilan pidana bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kami berkomitmen dengan Criminal Justice System bersama kejaksaan. Ketika perkara ini masuk ke pengadilan, pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





