TANJUNG REDEB,PORTALBERAU – Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026 telah rampung hingga tingkat provinsi.
Meski demikian, hasil yang diterima daerah masih sebatas peringkat peserta dan belum menetapkan kelulusan akhir.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, mengatakan bahwa penentuan petugas PPIH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah saat ini hanya menunggu keputusan resmi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Kementerian Haji.
“Yang kita terima dari hasil seleksi provinsi itu masih berupa perankingan, belum ada keterangan lulus atau tidak lulus. Keputusan akhirnya nanti dari pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme seleksi PPIH dilakukan melalui dua tahapan utama. Tahap pertama dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia. Peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) serta pemeriksaan administrasi.
Dari tahapan tersebut, peserta kemudian dirangking berdasarkan nilai tertinggi. Mereka yang berada di peringkat atas dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan di tingkat provinsi atau kantor wilayah. Jumlah peserta yang lolos ke tahap provinsi biasanya dua hingga tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.
“Kalau kebutuhannya lima orang, maka yang dipanggil ke provinsi bisa 10 sampai 15 orang untuk diseleksi kembali,” jelas Kabul.
Pada seleksi tingkat provinsi, tahapan ujian lebih diperketat. Selain CAT, peserta juga harus menjalani sesi wawancara. Seleksi ini telah dilaksanakan pada 11 Desember lalu, dan seluruh hasilnya kemudian dikirimkan ke pusat sebagai bahan penilaian akhir.
Hingga saat ini, Kemenag Berau belum menerima kepastian jadwal pengumuman kelulusan. Menurut Kabul, hal tersebut kemungkinan disebabkan masih berlangsungnya proses seleksi PPIH di tingkat nasional.
Selain menunggu hasil seleksi, jumlah petugas PPIH yang akan ditetapkan juga masih bergantung pada faktor teknis lainnya, terutama terkait embarkasi dan jenis pesawat yang digunakan untuk keberangkatan jamaah haji.
Untuk embarkasi Balikpapan, hingga kini belum ada keputusan terkait tipe pesawat. Hal ini berpengaruh pada jumlah kloter dan secara otomatis menentukan kebutuhan petugas.
“Kalau pesawatnya kecil, jumlah kloternya akan lebih banyak. Sebaliknya, kalau pesawatnya besar, kloternya lebih sedikit. Ini sangat memengaruhi jumlah petugas yang dibutuhkan,” terangnya.
Di Kabupaten Berau sendiri, jumlah pendaftar PPIH tercatat sekitar 35 orang. Sementara di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, jumlah pendaftar mencapai kurang lebih 500 orang.
Untuk formasi PPIH Arab Saudi, hanya tersedia dua posisi, yakni masing-masing satu orang untuk petugas akomodasi dan konsumsi. Selebihnya merupakan petugas kloter dengan jumlah yang masih menunggu kepastian teknis penerbangan.
Selama ini, jumlah petugas kloter umumnya berkisar antara tujuh hingga delapan orang, terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah. Dalam kondisi tertentu, jumlah tersebut pernah bertambah hingga sembilan orang.
Ia menegaskan, menjadi petugas PPIH tidak hanya soal kesempatan beribadah, tetapi lebih pada kesiapan memberikan pelayanan optimal kepada jamaah. Oleh karena itu, petugas dituntut memiliki kondisi fisik dan mental yang prima serta mengikuti bimbingan teknis sebelum keberangkatan.
“Yang utama itu melayani jamaah. Kalau bisa ikut beribadah haji, itu bonus. Ke depan, bimbingan teknis juga direncanakan lebih lama, sekitar satu bulan, agar petugas benar-benar siap,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





