TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur telah menyelesaikan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) setelah melakukan penelusuran selama tiga bulan terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Tercatat adanya kekurangan pembayaran TPP dengan nilai mencapai kurang lebih Rp2 miliar, yang seharusnya menjadi hak 126 CPNS tenaga kesehatan untuk periode Juni hingga Desember 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setkab Berau, Maulidiyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima LAHP dari Ombudsman pada (9/12/25) lalu.
“Sudah kita terima dan nanti akan kita sampaikan kepada Bupati Berau. Apalagi kan ada waktu 30 hari waktu untuk pelaksanaan laporan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Maulidyah Pemkab Berau akan mengkaji kembali dengan berkonsultasi dengan Kemendagri selaku pembuat kebijakan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan asas keadilan.
“Jabatan fungsional tidak hanya berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Jadi kalau terdapat permasalahan harusnya seluruh OPD berada dalam masalah tersebut,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, pigaknya akan segara melakukan konsultasi. Barulah kemudian hasil tersebut disampaikan ke Perwakilan Ombudsman Kaltim sebagai bentuk tindak lanjut.
“Dengan waktu 30 hari dan untuk tindakannya nantinya akan kita rapatkan terlebih dahulu dengan tim jadi saya belum bisa komentar lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam LAHP tersebut, Maulidiyah menyebut bahwa Perwakilan Ombudsman melihat peraturan yang ada di Kabupaten Berau terlalu luas. Sehingga, pihaknya meminta agar ke depat aturan itu bisa lebih rinci.
“Ombudsman mengatakan bahwa aturan kita terlalu global. Harapannya ke depan dalam membuat aturan dapat lebih di spesifik dan detail lagi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





