TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau memberikan penjelasan terkait usulan 14 titik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Titik-titik tersebut berada di sepanjang Sungai Segah hingga Sungai Berau, kawasan yang selama ini mengalami penumpukan sedimentasi berat hingga menghambat arus transportasi air.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, mengatakan sedimentasi yang terus meningkat telah berdampak langsung pada aktivitas pelayaran masyarakat
“Biasanya ada pelambatan arus itu ada sedimentasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di beberapa titik bahkan mulai terbentuk delta baru yang menyebabkan penyempitan sungai.
Lanjutnya, kondisi ini paling terasa di jalur transportasi dari Pelabuhan Tanjung Redeb menuju wilayah muara sungai, yang menjadi rute utama mobilitas warga dan distribusi barang.
Menurut Sehnurdin, konsep galian C legal yang diusulkan ini bukan merupakan eksploitasi besar seperti pertambangan mineral, melainkan pengerjaan berbasis penyedotan untuk mengurangi endapan berlebih. Kegiatan tersebut justru dapat membantu proses normalisasi sungai.
“Mungkin ya yang dimaksud 14 titik itu juga untuk membantu alur transportasi,” jelasnya.
Selain mengatasi sedimentasi di hilir, DPUPR menilai pentingnya penanganan di bagian hulu. Aktivitas ponton dan angkutan air disebut memberi pengaruh besar terhadap tingginya endapan.
“Hulu itu beberapa kegiatan juga perlu pengerukan,” ucapnya.
Tak hanya mempertimbangkan kebutuhan transportasi, usulan 14 titik WIUP ini juga memperhatikan keberlanjutan sektor perikanan sungai. DPUPR telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk memastikan lokasi yang diusulkan tidak mengganggu kegiatan masyarakat, termasuk budidaya ikan.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan di mana saja yang masih bisa itu,” ujarnya.
Sehnurdin menegaskan bahwa pemetaan titik WIUP dilakukan dengan pendekatan teknis dan memperhatikan aspek lingkungan serta sosial.
Ia menilai kegiatan ini memberikan manfaat ganda, memberi ruang legal dan terawasi untuk pemanfaatan material sungai, sekaligus mengurangi sedimentasi yang selama ini menjadi persoalan tahunan.
“Pemerintah daerah berharap tindak lanjut dari ESDM Kaltim dapat mempercepat program normalisasi sehingga jalur transportasi air dapat kembali optimal dan mendukung aktivitas masyarakat di sepanjang pesisir sungai,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





