TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Jumlah laporan kasus terkait anak di Kabupaten Berau sepanjang tahun ini menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DPPKBP3A Kabupaten Berau mencatat total 67 kasus yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun, di mana 56 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.
Kepala UPT PPA DPPKBP3A Berau, Yusran, mengatakan angka tersebut menjadi alarm serius bahwa perlindungan terhadap anak perlu diperkuat, baik melalui edukasi keluarga maupun penegakan hukum.
“Di tahun ini kasus anak terdapat 67 kasus dan untuk pelecehan seksual terhadap anak terdapat 56 kasus. Jadi yang tercatat sebagai kasus anak adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun,” ujarnya belum lama ini.
Yusran menjelaskan seluruh kasus yang masuk saat ini sedang dalam proses penanganan.
Pendampingan dilakukan tidak hanya untuk korban, namun juga melibatkan keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal.
“Semua kasus sedang kita proses dan terus kita pantau melalui orang tuanya. Kami mendampingi hingga terminasi, yaitu saat korban merasa sudah tidak membutuhkan pendampingan lagi dan psikolog menilai kondisi sudah stabil,” jelasnya.
Namun demikian, Yusran menegaskan bahwa pendampingan tidak langsung berhenti begitu saja. Korban maupun keluarga tetap diimbau melapor kembali bila terjadi perubahan perilaku atau trauma lanjutan.
“Kami selalu titip pesan, jika ada perilaku aneh atau gejala trauma kembali muncul, segera laporkan,” katanya.
Ia turut mengungkapkan bahwa UPT PPA bekerja sama dengan beberapa instansi lain, meski belum melalui perjanjian formal.
“Kami ada kerja sama tidak tertulis. Misalnya, jika pelaku juga membutuhkan pendampingan, maka Dinas Sosial yang menangani. Begitu juga korban yang tidak memiliki keluarga,” terangnya.
Yusran juga menekankan bahwa masyarakat perlu memahami definisi pelecehan seksual. Menurutnya, sentuhan fisik tanpa persetujuan, terlebih pada anak, merupakan bagian dari tindak pelecehan.
“Kalau anak atau orang tua keberatan, itu sudah termasuk pelecehan atau kekerasan seksual. Jangan dikira menyentuh anak itu tidak menimbulkan pelecehan,” tegasnya.
Hal yang paling dikhawatirkan, lanjut Yusran, adalah dampak jangka panjang bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual sejak dini.
“Yang kita takutkan, jika dari kecil anak-anak sudah menjadi korban, maka potensi besar ketika dewasa mereka bisa menjadi pelaku. Ini yang harus dicegah,” tuturnya.
Pihaknya berharap masyarakat semakin sadar untuk melapor, tidak menormalisasi kekerasan, dan berani memberikan perlindungan hukum terhadap anak.
“Pendampingan bagi korban terus berjalan hingga proses hukum dan pemulihan psikologis tuntas,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





