SANGATTA, PORTALBERAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas jangkauan pelayanan perizinan dengan mendorong akses informasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerataan pelayanan publik agar masyarakat di seluruh wilayah memiliki pemahaman yang sama dalam mengurus izin.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyampaikan bahwa pemerataan informasi merupakan salah satu komponen penting dalam menciptakan pelayanan perizinan yang inklusif.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memahami prosedur perizinan tanpa kesenjangan akses,” ujarnya.
Penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Informasi disampaikan baik melalui media digital, papan layanan publik, forum kecamatan, hingga kegiatan sosialisasi langsung di masyarakat.
Di sejumlah kecamatan, DPMPTSP Kutim telah bersinergi dengan perangkat desa untuk memperkuat jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan sosialisasi lapangan ditingkatkan untuk memberi pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai perubahan regulasi, penyesuaian persyaratan teknis, maupun cara pengajuan izin melalui sistem digital.
Darsafani menuturkan bahwa akses informasi yang merata akan mengurangi potensi kesalahan administratif sekaligus menekan angka pengaduan terkait perizinan.
“Kami berupaya menutup celah informasi agar proses perizinan menjadi lebih sederhana bagi semua,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap perluasan informasi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Selain memberi kepastian hukum, kesadaran perizinan yang tinggi diyakini dapat mendongkrak pertumbuhan usaha lokal dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha di berbagai sektor.
DPMPTSP Kutim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, transparan, dan efektif.(ADV)





