TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Transformasi pelayanan perizinan berbasis digital di Kabupaten Berau mulai membuahkan hasil nyata. Semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang kini memilih mengurus legalitas usahanya secara mandiri.
Hingga 26 November 2025, tercatat 3.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, menandai lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki identitas usaha resmi untuk mendukung pengembangan bisnis.
Selain itu, proses yang jauh lebih sederhana membuat perizinan tidak lagi dianggap sebagai prosedur rumit seperti di masa lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, mengatakan bahwa tren peningkatan ini terutama disumbang oleh pelaku usaha rumahan dan sektor informal yang mulai naik kelas.
Menurutnya, kehadiran sistem pelayanan yang mudah diakses menjadi faktor utama meningkatnya minat masyarakat.
“Sekarang masyarakat jauh lebih mudah mengurus izin. Banyak yang baru sadar bahwa cukup lewat ponsel mereka bisa langsung mengajukan perizinan tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Nanang menambahkan, pemanfaatan Online Single Submission (OSS) menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelayanan.
Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu memasukkan data sesuai jenis usaha, kemudian sistem akan memprosesnya secara otomatis.
“Dengan OSS, prosesnya sederhana. Asal informasi usahanya lengkap dan benar, izinnya bisa keluar secara otomatis,” terangnya.
Namun, peningkatan jumlah legalitas usaha bukan hanya hasil dari kemudahan sistem digital.
Nanang menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan jemput bola ke kampung-kampung untuk memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang baru mulai merintis.
“Kami turun langsung memberikan pendampingan. Banyak pelaku usaha kecil yang awalnya merasa tidak perlu mengurus izin. Setelah diberi pemahaman, mereka akhirnya mengurus NIB karena sadar manfaatnya,” jelasnya.
Pendampingan ini juga dibarengi dengan berbagai pelatihan agar produk lokal semakin siap bersaing.
Pemerintah daerah mendorong kolaborasi antarinstansi untuk mendukung UMKM, mulai dari peningkatan kualitas kemasan, pemilihan bahan pendukung, hingga fasilitasi dalam berbagai pameran produk daerah.
“Pengembangan usaha tidak hanya tentang izinnya. Kami terus dorong pelatihan dan promosi produk lokal. Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk memperkuat UMKM kita,” tegas Nanang.
Dari seluruh NIB yang terbit tahun ini, dokumen Sertifikat Standar mendominasi dengan 610 penerbitan atau 48,5 persen.
Disusul persyaratan dasar sebanyak 589 dokumen (46,8 persen), UMKU 39 dokumen (3,1 persen), dan perizinan lainnya sebanyak 20 dokumen (1,6 persen).
Sementara itu, 75,2 persen NIB terbit otomatis melalui sistem OSS. Sisanya, 23,1 persen telah diverifikasi manual, dan 1,7 persen masih menunggu proses verifikasi.
Secara geografis, Kecamatan Tanjung Redeb menjadi sentra pertumbuhan usaha terbaru dengan 3.304 NIB, sementara Maratua mencatat penerbitan terendah dengan 69 dokumen.
Nanang berharap tren positif ini terus berlanjut agar semakin banyak pelaku usaha mendapatkan manfaat dari legalitas, akses pelatihan, hingga peluang pasar yang lebih luas. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





