TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kesehjateraan masyarakat pada pembangunan Kabupaten Berau tahun 2026 perlu menjadi prioritas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto pada Rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau pada Minggu (30/11/25) malam.
Kegiatan ini untuk Menindaklanjuti kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Rapat tersebut membahas terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun anggaran 2026 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Agenda ini dihadiri oleh Bupati Berau, 25 anggota DPRD Berau, Forkopimda, dan seluruh kepala-kepala OPD Kabupaten Berau.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Dirinya menyampaikan bahwa Raperda ini adalah merupakan amanat pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Rapat ini digelar atas perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penetapan APBD tahun 2026,” ujarnya.
Dedy Okto menjelaskan bahwa pembahasan lain ialah terkait perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan atas kesesuaian dari hasil evaluasi atau uji kesesuaian yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian maupun perubahan atas Perda tersebut.
“Tujuan perubahan perda tersebut tidak lain agar terjadi penyesuaian dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa Raperda ini telah dibahas secara seksama antara DPRD Berau bersama tim TAPD Kabupaten Berau. Walaupun terdapat beberapa program kerja yang harus ditunda dikarenakan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Rancangan Perda tersebut diatas telah dilakukan pembahasan secara intensif oleh Pemkab Berau dan DPRD Kabupaten Berau, sehingga Raperda ini dapat diparipurnakan pada hari ini,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap agar ke depan dengan kondisi saat ini program-program pemerintah tetap bisa berjalan baik. Agar, segala pembangunan hingga hasil dari program dapat dirasakan masyarakat. Termasuk dengan peningkatan pelayanan publik.
“Kami berharap dengan telah ditetapkannya 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat kita tingkatkan sehingga terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





