TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengungkapkan rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2026.
Meski belum dipastikan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 masih dalam proses pembahasan, Dinsos telah mengajukan usulan penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran jika program ini kembali dijalankan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan usulan penerima BLT berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan. Menurutnya, ada dua kelompok utama yang diprioritaskan, yaitu lansia kurang mampu dan anak yatim piatu.
“Untuk tahun 2026 rencananya 900 lansia dan 300 yatim piatu yang akan menerima BLT,” ujarnya, Sabtu (29/11/25).
Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut masih bersifat usulan dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran pemerintah daerah.
“Kita usulkan, tapi kan belum diputuskan APBD-nya. Semoga tidak berubah,” lanjutnya.
Iswahyudi menegaskan bahwa BLT tetap menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang dinilai efektif membantu kebutuhan dasar masyarakat rentan, terutama kelompok lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Menurutnya, keberlanjutan program ini sangat penting agar kelompok rentan tidak semakin terpuruk akibat tekanan ekonomi.
“BLT tetap diberikan kepada yang memerlukan, terutama lansia yang kurang mampu,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa bantuan sosial bukan satu-satunya solusi. Pemerintah daerah, menurutnya, harus tetap mengedepankan upaya pemberdayaan bagi masyarakat miskin produktif agar tidak selamanya bergantung pada bantuan tunai.
“Pemberdayaan juga harus ditingkatkan, terutama bagi yang berada di bawah kategori lansia dan masih kurang mampu. Mereka masih punya kemampuan bekerja sehingga harus kita dorong dengan program yang lebih memberdayakan,” jelasnya.
Dinsos Berau juga membuka peluang untuk melakukan penyesuaian jumlah penerima jika ada kebijakan baru dari Bupati Berau. Menurut Iswahyudi, tambahan penerima masih mungkin dilakukan, tergantung kondisi fiskal daerah dan prioritas kebijakan kepala daerah.
“Untuk tambahan, mungkin menunggu kebijakan Bupati,” katanya.
Meski masih menunggu kepastian dari APBD 2026, Dinsos memastikan proses pendataan sudah dilakukan secara berlapis untuk menghindari penerima bantuan ganda dan memastikan setiap nama benar-benar memenuhi kriteria.
“Penguatan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kampung dan kecamatan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





