TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, melontarkan kritik keras terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya kawasan niaga di Jalan AKB Sanipah I.
Ia menilai kawasan tersebut telah menjadi objek praktik sewa-menyewa di luar ketentuan yang berlaku.
Kawasan yang selama ini dikelola pemerintah itu sejatinya memiliki tarif retribusi resmi yang ditetapkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), yaitu berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Tarif tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang menempati lapak di kawasan tersebut.
Namun, fakta berbeda ditemukan di lapangan. Sejumlah oknum diduga menyewakan ulang lapak tersebut dengan tarif mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
Praktik ini dinilai tidak masuk akal dan sangat merugikan keuangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari yang telah ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.
Ia menyatakan, selisih tarif yang begitu jauh merupakan indikasi kuat adanya kebocoran PAD dan dugaan monopoli ekonomi oleh pihak tertentu.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh didiamkan karena menyangkut kepentingan publik dan hak daerah atas penerimaan yang sah.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara detail terhadap seluruh lahan, petak, dan lapak di bawah pengelolaan Pemkab Berau.
Langkah ini diperlukan agar tidak ada lagi penyewa yang memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, penyimpangan tarif sewa lapak di Jalan AKB Sanipah I disebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi.
Ia menegaskan, jika data aset sudah tertata dengan baik maka pemerintah dapat membuka peluang revisi tarif secara resmi dalam rangka meningkatkan PAD.
“Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” tegasnya.
Selain mendorong penertiban tarif, Rudi juga meminta perbaikan tata kelola kios dan lapak terutama bagi pelaku UMKM.
Ia bahkan membuka opsi pemanfaatan aset melalui skema lelang terbuka atau alternatif pemanfaatan lain yang sesuai regulasi jika diperlukan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar aset daerah tidak disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintah.
“Jangan sampai aset pemerintah jadi lahan bisnis oknum,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Ikbal Nurkarim





