TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 1.342,8 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11/25).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, bersama jajaran penegak hukum lainnya.
Dalam keterangannya, Kompol Donny menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2025. Total terdapat 8 kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 13 tersangka. Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.342,8 gram sabu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba.
“Ini adalah bagian dari pelaksanaan Astagita Presiden Prabowo, terutama pada sektor pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK Berau, penasihat hukum tersangka, serta jajaran Polres Berau.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Ini bentuk komitmen kami menjaga transparansi penegakan hukum di Kabupaten Berau,” ucap Kompol Donny.
Dengan pemusnahan ini, Polres Berau menegaskan perang terhadap peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda Berau,” kuncinya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, merinci delapan laporan polisi yang menjadi dasar pemusnahan.
Lanjutnya, salah satunya merupakan kasus dengan barang bukti terbesar, mencapai 1.041,68 gram sabu, yang diungkap pada 11 September di Jalan Raja Alam 2, Teluk Bayur.
“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan ini telah melalui proses penyitaan resmi sesuai aturan hukum. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dalam air bercampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 4 tahun hingga pidana seumur hidup, tergantung berat barang bukti yang dikuasai pelaku.
“Ancaman hukumannya sangat berat, terutama jika barang bukti melebihi lima gram, yang memungkinkan penerapan ancaman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan penyidik, jaksa, hakim, penasihat hukum, serta tersangka. Seluruh proses disaksikan langsung agar transparan dan akuntabel. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





