SANGATTA, PORTALBERAU – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memerintahkan evaluasi terhadap penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang beroperasi di area PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Langkah ini diambil setelah muncul keluhan dari sejumlah pekerja mengenai mekanisme penilaian yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan hubungan industrial.
Rapat pembahasan persoalan ketenagakerjaan digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dan dihadiri manajemen perusahaan, Distransnaker, serikat pekerja, serta perwakilan eks karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan keselamatan kerja yang sesuai regulasi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pemantauan jam tidur pekerja melalui sistem OPA, yang dinilai terlalu mengekang dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh kebijakan internal perusahaan tidak melanggar hak normatif pekerja.
Ia meminta Distransnaker melakukan peninjauan teknis dan administratif terhadap sistem OPA secara menyeluruh.
“Kami meminta seluruh prosedur OPA dievaluasi kembali satu per satu agar tidak ada aturan yang memberatkan pekerja,” tambahnya.
Selain itu, Bupati menilai bahwa sistem otomatis seperti OPA harus dipastikan tidak menjadi dasar pemberian sanksi tanpa mempertimbangkan kondisi manusiawi pekerja.
Pemkab Kutim berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan penyempurnaan sistem penilaian operator di lingkungan PT PAMA.
Pemerintah juga mendorong agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah pelanggaran hak pekerja sekaligus memastikan operasional perusahaan tetap berjalan kondusif.(ADV)
Editor: Ikbal Nurkarim





