TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kembali memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak lewat penyelenggaraan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus KTP, KTA, TPPO, dan Anak Berhadapan Hukum (ABH), Selasa (18/11/25).
Bertempat di Ballroom Derawan Hotel Mercure, kegiatan ini dihadiri peserta dari berbagai institusi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pendamping korban, tenaga layanan, hingga organisasi masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesra, Warji, menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah memperkuat sistem perlindungan yang lebih responsif dan berbasis hak asasi manusia.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan DPPKBP3A hari ini. Pelatihan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sekaligus bentuk komitmen kita dalam mencegah tindak kekerasan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan, serta berharap kegiatan ini mampu memperkuat jaringan perlindungan dan meningkatkan kompetensi para penyedia layanan.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia.
“Kita harus memastikan perempuan dan anak-anak Berau aman dari tindak kekerasan. Mereka adalah kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus,” tegasnya.
Warji menjelaskan, peningkatan kapasitas ini penting untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, serta pelaporan kasus kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganannya harus berbeda dari orang dewasa dan mengikuti prinsip keadilan restoratif.
“Kita perlu memastikan setiap anak mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhannya. Pendampingan terhadap ABH memerlukan treatment yang berbeda, tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Kepedulian publik dinilai mampu memperkuat pencegahan kekerasan maupun eksploitasi.
“Kami terus mendorong partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya,” katanya.
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman komprehensif terkait aspek hukum dan etika penanganan kasus KTP, KTA, TPPO, dan ABH. Mereka juga dilatih melakukan deteksi dini, tata laksana penanganan, hingga pencatatan serta pelaporan menggunakan sistem informasi resmi, yakni SIMFONI PPA, milik Kementerian PPPA.
Selain itu, pelatihan ini memperkuat jejaring lintas sektor agar mekanisme rujukan korban berjalan lebih efektif dan responsif.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, dan ABH secara resmi saya nyatakan dibuka,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





