TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menegaskan bahwa penanganan pengangguran harus dilakukan secara konkret dan terukur.
Lanjutnya, salah satunya dengan memastikan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur kewajiban perusahaan memberdayakan minimal 20 persen tenaga kerja lokal.
“Supaya betul-betul terpenuhi tenaga kerja lokal, saya kira kalau itu bisa dipenuhi, paling tidak pengangguran kita bisa berkurang,” ungkap Subroto.
Namun, menurutnya, hingga saat ini implementasi peraturan tersebut belum benar-benar terbukti di lapangan.
Karena itu, Subroto meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar segera melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau.
“Disnakertrans harus mengabsen dan mengecek kondisi sebenarnya di lingkungan perusahaan,” tegasnya.
Subroto menilai, jika kuota 20 persen tenaga kerja lokal sudah terpenuhi namun angka pengangguran tetap tinggi, maka pemerintah perlu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan baru.
Sebaliknya, kata dia, jika perusahaan belum memenuhi kuota tersebut, maka mereka wajib memberi peluang lebih besar kepada masyarakat lokal dengan mengurangi porsi tenaga kerja dari luar daerah.
“Jika tidak mencapai 20 persen, perusahaan harus memberikan peluang dengan cara mengurangi tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa masalah penyerapan tenaga kerja selama ini kerap hanya dikaitkan dengan sektor pertambangan.
Padahal, ia menyebut sektor lain seperti perkebunan dan industri pengolahan memiliki jumlah pekerja yang tidak kalah besar, sehingga juga perlu menjadi fokus pengawasan.
“Perusahaan itu tidak sedikit karyawannya. Jadi perlu disoroti juga dan dicek langsung ke lapangan terkait penyerapan tenaga kerja lokalnya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Berau akan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama Disnakertrans untuk membahas angka pengangguran terbuka, sekaligus mengevaluasi penerapan perbup tenaga kerja lokal. Hasilnya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD sebagai tindak lanjut dari LKPj Bupati.
“Kami ingin hasil akhirnya nanti menjadi rekomendasi DPRD, termasuk evaluasi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” sebutnya.
Ia mengingatkan bahwa jika peraturan tidak ditegakkan dengan ketat, maka kesenjangan antara pekerja lokal dan dari luar daerah akan semakin lebar, dan perusahaan dikhawatirkan akan bertindak semena-mena.
“Menertibkan tenaga kerja lokal adalah salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran di Berau,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





