TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya modernisasi pengelolaan pasar di Kabupaten Berau kian nyata. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) tengah mempersiapkan penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb.
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan pasar yang lebih efisien, transparan, dan bebas transaksi tunai.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya proses nota kesepahaman (MoU) yang tengah difinalisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau. Meski demikian, sosialisasi teknis sudah mulai dilakukan di lapangan.
“Sambil menunggu MoU selesai dibahas di Bagian Hukum, kami mulai melakukan sosialisasi ke para pedagang. Mereka adalah pihak yang paling sering menggunakan area parkir setiap hari, jadi harus paham sejak awal cara kerja sistem baru ini,” ujarnya.
Eva menuturkan, sistem parkir elektronik tersebut akan menggunakan kartu langganan bagi pengguna tetap, terutama pedagang yang setiap hari beraktivitas di Pasar SAD. Skema ini diyakini dapat menekan pengeluaran dan memberikan kemudahan akses masuk-keluar area pasar.
“Kalau setiap kali masuk bayar, tentu lebih mahal. Dengan kartu langganan, biayanya lebih efisien dan praktis. Jadi, kami sarankan pedagang mendaftar sebagai pelanggan tetap,” terangnya.
Tidak hanya pedagang, masyarakat yang rutin berbelanja di Pasar SAD juga bisa berlangganan dengan membayar biaya tetap bulanan. Menurut Eva, sistem ini akan mempermudah semua pihak dan menghindarkan potensi antrean panjang di pintu masuk pasar.
Terkait tarif parkir, ia menegaskan seluruhnya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tarifnya sudah diatur dalam Perda, jadi kami tinggal menerapkannya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Penerapan sistem e-parking sejatinya ditargetkan mulai berjalan pada Oktober lalu. Namun, karena sejumlah tahapan administratif belum rampung, pelaksanaannya harus ditunda. Salah satu hambatan yang masih dihadapi adalah proses serah terima aset parkir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Diskoperindag yang hingga kini belum dilakukan.
“Asetnya masih di DPUPR, jadi kami belum bisa kelola penuh. Kami harap prosesnya segera tuntas supaya operasional bisa segera dimulai,” jelasnya.
Meski demikian, persiapan di lapangan telah dilakukan. Sebanyak enam petugas parkir telah mengikuti pelatihan dari pihak vendor dan siap ditugaskan pada tahap awal penerapan sistem tersebut.
“Untuk tahap awal, petugas tetap disiagakan membantu masyarakat yang belum terbiasa. Tapi ke depan, sistem ini akan sepenuhnya otomatis dan nontunai, tanpa penjaga di pintu masuk,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan parkir elektronik ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga bagian dari transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan digital yang modern dan transparan.
“Semua transaksi nanti bersifat cashless, tidak ada lagi pembayaran tunai. Ini langkah kecil menuju pasar yang tertib, bersih, dan berdaya saing,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim.





