TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi I DPRD Kabupaten Berau tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah.
Pembahasan ini tidak hanya menyoal penyesuaian istilah dan aturan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga menitikberatkan pada evaluasi tarif berbagai layanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan Perda lama dengan undang-undang baru sekaligus memastikan kebijakan retribusi tidak memberatkan masyarakat.
“Revisi ini penting karena banyak nomenklatur yang sudah tidak sesuai. Selain itu, kami ingin tarif retribusi, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, bisa lebih berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Peri, Selasa (4/11/25).
Menurutnya, selama ini masih banyak keluhan masyarakat mengenai biaya tambahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai, terutama untuk layanan ambulans dan pendampingan perawat bagi pasien rujukan.
“Banyak pasien, terutama peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, masih diminta membayar biaya rujukan. Padahal mereka termasuk kelompok masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut justru menambah beban bagi pasien yang sudah kesulitan secara ekonomi. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah mencari solusi agar biaya layanan tersebut bisa disubsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Masyarakat yang sudah sakit dan tidak mampu seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan seperti ambulans atau perawat pendamping. Kami ingin biaya itu bisa ditanggung pemerintah lewat APBD,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana subsidi ini akan dikaji agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan BPJS Kesehatan. DPRD bersama instansi terkait akan mencari mekanisme yang memungkinkan kebijakan tersebut diterapkan tanpa melanggar regulasi.
“Dari hasil pembahasan sementara, BPJS memang belum menanggung biaya pendampingan perawat. Jadi kami akan melihat opsi terbaik agar pemerintah daerah bisa membantu menutup kekosongan kebijakan ini,” katanya.
Peri menegaskan, revisi Perda ini diharapkan menjadi langkah konkret agar kebijakan daerah semakin pro-rakyat.
“Yang terpenting, jangan sampai masyarakat kecil jadi korban aturan yang tidak berpihak kepada mereka,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





