TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Saat ini, Bapenda tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik, yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam modernisasi sistem perpajakan di Bumi Batiwakkal.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Bapenda menggelar konsultasi publik pada Jumat (17/10) lalu. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, pelaku usaha, perangkat daerah, hingga masyarakat umum.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan bahwa konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan wadah untuk menampung aspirasi agar kebijakan yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Kita ingin kebijakan ini bisa menjawab kebutuhan nyata di daerah, bukan hanya mengikuti tren digitalisasi,” ujarnya.
Rancangan Perbup tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pelaporan dan pembayaran pajak secara online, hingga penerapan Transaction Monitoring Device (TMD) pada objek pajak tertentu.
Upaya ini kata dia, merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Berau dalam mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan, efisien, dan terpantau secara real time, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain meningkatkan efisiensi administrasi, sistem pajak berbasis elektronik ini juga diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan daerah serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Yang kita bangun bukan hanya sistem teknologinya, tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Untuk itu, masukan dari pelaku usaha dan masyarakat sangat penting,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan awal, sistem online pajak ini akan mencakup proses pelaporan, pembayaran, hingga perekaman data transaksi usaha secara elektronik, dengan kemungkinan integrasi bersama sistem informasi lain, baik di internal maupun eksternal pemerintah daerah, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan.
Jenis pajak yang akan dikelola melalui sistem ini cukup beragam, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta berbagai opsen pajak kendaraan bermotor dan mineral bukan logam dan batuan.
Dirinya menyebut, salah satu pembahasan penting dalam forum konsultasi tersebut adalah kesiapan teknis dan kelembagaan, yang meliputi infrastruktur jaringan, aplikasi, hingga sumber daya manusia pelaksana di lapangan.
“Maka dari itu, kita juga akan siapkan pelatihan dan pendampingan teknis bagi petugas dan operator,” jelasnya.
Diakuinya juga, beragam masukan juga muncul dari peserta konsultasi, di antaranya perlunya sosialisasi yang masif sebelum sistem diberlakukan, serta jaminan keamanan data dan aksesibilitas bagi wajib pajak di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.
Dirinya menuturkan, selain menjadi ajang penjaringan aspirasi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi. Banyak pelaku usaha yang baru menyadari bahwa sistem pajak berbasis elektronik justru dapat mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, sekaligus menekan waktu dan biaya administrasi.
Djupiansyah menambahkan, proses penyusunan Perbup ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kita memastikan bahwa penerapan sistem pajak online nantinya akan disertai monitoring dan evaluasi berkelanjutan, guna menjamin sistem berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik yang lebih baik,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto