TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Permasalahan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan aparatur negara.
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama DPR akan melakukan penyusunan ulang kebijakan terkait PPPK, menyusul rencana moratorium sementara yang akan diberlakukan.
Menurut Edi, langkah moratorium ini penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai permasalahan yang muncul di daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan formasi PPPK.
“Kan nanti ada moratorium untuk persoalan PPPK, khususnya di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Jadi ke depan akan disusun ulang bersama pemerintah terkait permasalahan yang ada saat ini,” ujarnya belum lama ini
Edi menjelaskan, banyak daerah menghadapi kendala fiskal yang membuat mereka kesulitan membiayai gaji dan tunjangan PPPK yang telah diterima.
Kondisi ini berdampak pada keterlambatan pembayaran atau bahkan pembatasan formasi baru. Di sisi lain, ada pula daerah dengan kemampuan fiskal yang cukup, namun tidak memiliki formasi yang memadai untuk mengangkat tenaga PPPK sesuai kebutuhan.
“Permasalahan ini intinya berkaitan dengan kemampuan di daerah masing-masing. Ada daerah yang fiskalnya tidak mampu, tapi formasinya banyak. Sebaliknya, ada yang fiskalnya kuat tapi formasinya tidak tersedia,” jelasnya.
Untuk itu, Edi menyebut Komisi II DPR RI akan mengusulkan solusi konkret melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar kebijakan pengangkatan PPPK bisa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Kalau fiskal daerah mampu tapi formasinya tidak ada, maka kami di Komisi II dapat mengusulkan melalui KemenPAN-RB untuk membuka formasi baru. Jadi ada keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Politisi Partai PAN ini pun menambahkan, penyusunan ulang kebijakan PPPK ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan status mereka. Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Kita ingin kebijakan ini tidak merugikan tenaga honorer maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, kita akan tata ulang agar lebih realistis dan berkeadilan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto