TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau memastikan bahwa kajian akademis terkait perbedaan antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah rampung dikerjakan.
Kajian tersebut menjadi dasar penting dalam penyelarasan regulasi agar kebijakan di sektor pertanian dan peternakan di Bumi Batiwakkal dapat berjalan selaras dengan aturan yang berlaku.
Kepala DTPHP Berau, Junaidi, mengungkapkan bahwa kajian akademis tersebut dilakukan secara mendalam dengan melibatkan tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah perbedaan substansi antara Perbup dan Perda yang perlu dikaji lebih lanjut oleh DPRD Berau sebelum diambil langkah penyesuaian.
“Kami telah melakukan kajian akademis akhir yang hasilnya ialah terjadi perbedaan yang terjadi antara Perbup dan Perda. Jadi itu hasil yang telah dilakukan kajian teknis secara akademis,” ujar Junaidi saat ditemui, Selasa (15/10/25).
Ia menjelaskan, proses kajian melibatkan para akademisi dan pakar hukum pemerintahan daerah dari Unmul untuk memastikan hasil analisisnya bersifat objektif dan komprehensif. Kajian ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang tidak tumpang tindih.
“Kajian akademis dilakukan oleh pihak Universitas Mulawarman (Unmul), jadi ada beberapa hasil yang akan disampaikan kepada DPRD Berau,” terangnya.
Menurut Junaidi, dengan selesainya proses kajian di tingkat DTPHP, tahap selanjutnya adalah penyerahan hasil kajian akademis kepada DPRD Berau. Dewan nantinya akan membahas dan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi atau pansus (panitia khusus).
“Untuk proses kajian akademis di kami telah selesai, nanti tinggal pihak DPRD Berau yang akan memproses secara lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Berau untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan sektor pertanian dan peternakan. Dengan penyelarasan aturan, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Kita ingin setiap aturan daerah saling mendukung, bukan bertentangan. Hasil kajian ini menjadi langkah awal agar semua kebijakan berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto