TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Berau resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka memperkuat pengawasan dan pencegahan terjadinya maladministrasi serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kampung.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Pengelolaan Dana Kampung untuk Pencegahan Maladministrasi yang Berujung pada Tindak Pidana Korupsi” ini dilaksanakan di ruang rapat RPJPD lantai II Gedung Bapelitbang Berau, Kamis (9/10/25).
Dalam kesempatannya, Kepala Kajari Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Berau atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari dalam mengawal pembangunan daerah melalui kerja sama pengawasan dana kampung.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Bupati dan jajaran Pemkab Berau atas kepercayaan yang terus diberikan. Kerja sama ini adalah langkah positif bagi kami sebagai lembaga penegak hukum dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ungkap Gusti.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kepala kampung memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana yang jumlahnya tidak sedikit. Karena itu, peran pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, menjadi sangat penting.
“Kejaksaan akan selalu hadir untuk mendampingi dan membina para kepala kampung serta BPK. Jangan sekali-kali melakukan hal yang dapat menimbulkan masalah hukum. Kami akan terus mengedepankan pendekatan preventif sebelum penegakan hukum dilakukan,” tegasnya.
Gusti menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Berau dalam upaya pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana kampung.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Jadikan kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam kesempatannya menegaskan bahwa Pemkab Berau memiliki komitmen kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi nyata antara Pemkab Berau dan Kejari Berau dalam mendukung program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak tahun 2023.
“Program ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan kampung berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai peraturan. Pemerintah kampung harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih,” ujarnya.
Sri juga menekankan pentingnya peran kepala kampung sebagai pemimpin masyarakat di tingkat akar rumput, yang tidak hanya mengelola dana kampung, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan warganya.
“Saya berpesan agar kepala kampung selalu berhati-hati dan memahami aturan sebelum mengambil keputusan. Jangan bertindak di luar ketentuan, karena kesalahan kecil bisa berdampak besar,” tuturnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa hingga awal Oktober 2025, sebanyak 100 kampung telah menerima Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa tahap pertama, sementara sisanya masih dalam proses pencairan tahap kedua.
Dirinya juga mendorong agar aparatur kampung mampu mengembangkan potensi lokal dan tidak hanya bergantung pada dana transfer.
“Kepala kampung bersama perangkatnya harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kampung. Gunakan dana secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sri menambahkan, Pemkab Berau terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dengan mengedepankan transparansi berbasis digital, seperti melalui e-Planning, e-Budgeting, dan sistem pelaporan masyarakat secara daring maupun luring.
“Kami juga terus mendorong terbentuknya kampung antikorupsi dan zona integritas di perangkat daerah. Sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan dan Inspektorat, menjadi kunci agar pemerintahan berjalan bersih dan transparan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





