TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dualisme ditubuh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berakhir. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menerbitkan SK baru.
Hal ini untuk mempertegas bahwa hasil Muktamar DPP PPP telah keluar. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030. Dengan komposisi Mardiono sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Agus Suparmanto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PPP Kaltim, Gamalis membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut bahwa dualisme ditubuh partai berlogo Ka’bah itu telah berakhir dengan keluarnya SK baru.
“islah sudah dilaksanakan, kemudian SK pun telah diterbitkan oleh Kemenkumham,” ujarnya Kamis (9/10/25).
Ia menambahkan, dalam SK tersebut terdiri dari 6 orang yakni Ketua Umum dinakhodai Mardiono dan Wakil Ketua di nahkodai Agus Suparmanto serta didampingi oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris, kemudian Bendahara dan Wakil Bendahara.
“Langkah ini dilakukan untuk membuat PPP kembali lebih baik ke depan. Maka, kami harus solid menuju agenda nasional seperti Pemilihan Umum,” jelasnya.
Gamalis menyatakan, jika persatuan itu tidak dilakukan segera. Maka, permasalahan kemarin akan berlarut-larut dan tentu hal itu akan berdampak besar terhadap pertarungan dan kontestasi politik ke depan.
“Tanpa kesolidaritasan kita tidak akan bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dilakukan termasuk peningkatan elektabilitas bagi PPP itu sendiri,” kuncinya.
Sebagai informasi bahwa hasil Muktamar X DPP PPP sempat menuai kontra antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto. Hal ini kemudian, sempat memanas termasuk pada PPP di daerah Kaltim. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





