TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kisruh Muktamar ke X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berakhir. Pasalnya aksi saling klaim terjadi pada pemelihan Ketua Umum partai berlogo Ka’bah ini.
Walaupun beberapa waktu lalu SK Kemenkumham dikeluarkan dan menunjuk Mardiono. Namun, hal ini masih mendapatkan penolakan dari kubu AgusSuparmanto yang juga mengklaim kemenangan pihaknya.
Muktamar yang digelar pada (29/9/25) lalu di Ancol, Jakarta Utara ini pun berujung ricuh. Hal ini tentu berdampak langsung pula terhadap sikap DPW PPP Kaltim.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Ketua DPW PPP Kaltim, Gamalis masih belum ingin memberikan komentar kepada tim Portal Berau.
“Waalaikumsalam minta maaf belum dulu dinda,” jawab Gamalis kepada media ini Senin (6/10/25) melalui pesan Whatsapp.
Walaupun diketahui bahwa salah satu DPC yakni Kubar dengan tegas memberikan dukungannya kepada Mardiono beberapa waktu lalu.
Sekretaris DPW PPP, Leny Marlina, menyatakan bahwa sikap dari DPC PPP Kubar tersebut tanpa berkoordinasi dengan DPW PPP Kaltim. Apalagi, dikonsultasikan kepada pihaknya.
“Kami tidak tahu, itu keputusan sendiri tanpa konfirmasi ke DPW,” ungkapnya dikutip melalui berita Samarinda pos.
DPW PPP Kaltim bersama sebagian besar pengurus cabang (DPC) di berbagai kabupaten dan kota menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Mereka menganggap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kemenkumham tidak mencerminkan prinsip keadilan dan mengesampingkan proses muktamar yang sah.
“Keputusan ini sangat mengejutkan dan kami nilai tidak adil bagi peserta muktamar. Karena itu, kami di Kaltim sepakat menolak dan akan menggelar konsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina.
Menurut Leny, kubu Agus Suparmanto sebelumnya telah menyelenggarakan muktamar sesuai prosedur yang berlaku dan hasilnya bahkan telah didaftarkan ke Kemenkumham pada 1 Oktober 2025. Proses tersebut juga dilengkapi surat pengantar dari Mahkamah Partai yang diketuai Ade Irfan Pulungan.
Pihaknya oun tengah melakukan peninjauan terhadap dasar hukum Kemenkumham dalam menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, pengesahan kepengurusan partai harus dilampirkan dengan surat pengantar dari Mahkamah Partai. Selama ini Pak Ade Irfan Pulungan selalu bersama kami,” jelasnya.
““Kalau syaratnya tidak lengkap, terutama surat dari Mahkamah Partai, seharusnya SK itu bisa dibatalkan atau setidaknya ditinjau kembali,” sambungnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto