TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Progres izin dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru yang bertempat di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb mengalami proses rumit. Pasalnya, RS baru itu baru mendapatkan izin ketika beroperasi terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie. Dirinya menyebut bahwa proses perizinan harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau melalui aplikasi OSS.
“Jadi harus beroperasi dulu baru nanti akan ada tim inpeksi yang datang dan izinnya langsung di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia hal lain yang sedang dalam proses yakni Alat Kesehatan (Alkes) dan Tenaga Kesehatan. Hal itu dikarenakan saat ini pihaknya tengah melakukan analisa di Dinkes Berau.
“Apakah nanti RSUD Abdul Rivai yang digabung atau nanti ada 2 rumah sakit. Keputusannya semua berada pada Kepala Daerah,” katanya.
Lamlay juga menjelaskan bahwa RS baru tersebut belum diketahui akan menjadi tipe apa nantinya. Akan tetapi, ditambahkannya bahwa saat ini terkait tipe yang sama tidak berpengaruh dengan pelayanan yang ada. Tapi, bergantung kepada keunggulan penanganan kesehatan. Itu regulasi yang hari ini berjalan.
“Terlebih, sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan dengan jumlah tempat tidur, tapi dengan jenis layanan unggulan,” katanya.
“Semisal hemodialisis adalah unggulan RSUD Abdul Rivai, kemudian RSUD baru ingin unggulan jantung, maka masing-masing harus punya program unggulan,” sambungnya.
Hal ini dipertegas dengan kunjungannya ke daerah-daerah di Pulau Jawa yang memiliki lebih dari satu rumah sakit dengan tipe serupa.
“Jadi hampir semua kabupaten dan kota di Jawa memiliki rumah sakit yang setipe, bahkan jumlahnya lebih dari satu,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto