TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) serta kompensasi perkayuan di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melayangkan laporan yang kemudian diteruskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kepada Kejari Berau untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menyebut, laporan awal mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur kampung setempat.
“Laporan itu awalnya masuk ke Kejati Kaltim, lalu dilimpahkan ke kami karena lokasinya di Berau. Dugaan yang dilaporkan adalah indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan BUMK maupun kompensasi kayu dari perusahaan yang beroperasi di sekitar Pilanjau,” ungkap Imam.
Imam menjelaskan, dugaan tersebut terutama menyinggung soal pertanggungjawaban anggaran yang dinilai tidak lengkap, dan disebut melibatkan Kepala Kampung Pilanjau. Namun, ia menegaskan perkara ini masih dalam tahap telaah awal.
“Prosesnya masih kami dalami. Pemanggilan baru sebatas wawancara klarifikasi dengan Kepala Kampung. Kami tidak bisa terburu-buru menyimpulkan sebelum data dan fakta terkumpul dengan kuat,” tegasnya.
Lebih jauh, Imam menuturkan pihak Kejari Berau juga rutin melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah kampung, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran. Hal itu menurutnya penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Selama ini kejaksaan aktif memberikan pendampingan terkait pengelolaan anggaran desa maupun kampung. Tujuannya agar transparansi tetap terjaga dan risiko penyalahgunaan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galago, yang sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, membantah tudingan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana maupun kompensasi kayu tersebut.
“Saya sudah diperiksa di kepolisian Tipikor dan juga di kejaksaan, beberapa kali malah. Tapi saya tegaskan, tudingan itu tidak benar,” ujarnya.
Andi menegaskan, kompensasi kayu yang disebut bermasalah telah dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Fee kayu itu bukan penyalahgunaan. Semua ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban)-nya, jadi jelas dan sah secara aturan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya telah menjalani pemeriksaan tiga kali di kepolisian Tipikor dan dua kali di kejaksaan.
“Saya kooperatif, semua sudah saya sampaikan dengan jelas,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto