TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau memastikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan pulau-pulau terluar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, yang menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut sudah diatur dalam sistem Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kategori wilayah yang berbeda.
Menurut Said, pembagian wilayah dalam pemberian TPP tenaga kesehatan di Berau dibagi menjadi tiga kategori, yakni daerah perkotaan, daerah terpencil, dan daerah sangat terpencil.
Pembagian ini, kata dia, sudah berdasarkan pemetaan resmi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Selama ini alhamdulillah sudah berjalan. Kita memang membedakan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kota, wilayah terpencil, dan wilayah sangat terpencil. Itu sudah sesuai dengan pemetaan yang ada,” ungkap Said.
Ia menambahkan, beberapa wilayah yang masuk kategori terpencil hingga sangat terpencil di antaranya adalah Kecamatan Maratua dan Biduk-Biduk.
Wilayah tersebut juga diakui Said memiliki tantangan tersendiri dalam pelayanan kesehatan karena akses transportasi dan sarana pendukung yang terbatas.
Selain itu, Pemkab Berau juga berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru jika diperlukan. Sinkronisasi aturan akan dilakukan agar pemberian insentif tetap sesuai ketentuan hukum dan mampu memotivasi tenaga kesehatan.
“Jika ada regulasi baru, tentu akan kita sinkronisasi lagi. Prinsipnya, insentif ini memang untuk memberi semangat bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang menantang,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, pemberian insentif tambahan bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, dan terluar ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap optimal bagi masyarakat di seluruh pelosok Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto