TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satu unit truk jenis Hino 500 bermuatan 381 batang kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran berhasil diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Kepala KPHP Berau Barat, Azhar Rudiyanto mengatakan, mobil truk tersebut diamankan saat terparkir di sisi jalan poros kelay pada 8 Juli 2025 lalu. Truk terparkir tanpa ada pengemudi atau pemiliknya di lokasi tersebut.
“Sepertinya truk ditinggalkan oleh sopir saat kami temukan di sekitar wilayah Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay. Selanjutnya, kayu temuan tersebut diamankan ke kantor KPHP Berau Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Disampaikan Azhar juga, dalam truk tersebut pihaknya mendapatkan dokumen atau surat jalan dengan waktu berdurasi 15 belas hari, atau 3-18 Agustus 2025.
Namun, setelah surat tersebut dikoordinasikan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah 13, di Samarinda, surat tersebut diduga bodong. Pasalnya, berdasarkan hasil pelacakan melalui SIPUHH online, dokumen tersebut berlaku hanya 1 hari.
Dokumen SKSHH itu bernomor:KO.B.1136827, dengan tanggal terbit 03 Agustus 2025,
berlaku 15 (lima belas hari) 03-18 Agustus 2025. Adapun nama pengirim, CV. Rimba Alam Lestari (INDUSTRI SK. 6264) dengan alamat Lesan Dayak, Kecamatan Kelay.
“Kami duga bodong atau dipalsukan oleh pemilik untuk mengelabui petugas. Kami ada juga menemukan dokumen yang dikirim ke Samarinda dengan waktu berlaku 4 hari pada periode Juni lalu, namun di sistem SIPUHH online tidak ditemukan,” katanya.
Dia juga menerangkan, kayu ulin tersebut rencananya akan diangkut dari Muara Lesan menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tetapi, saat berada di sekitar jalan Kampung Muara Lesan, truk tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya.
Pihaknya pun memberi waktu selama 7 hari, agar siapapun yang merasa memiliki truk dan muatannya itu, dapat segera melapor ke KPHP Berau Barat, dengan membawa bukti legal, sebelum truk beserta muatannya disita.
“Kami umumkan sejak 9 Agustus lalu. Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, maka truk dan muatannya menjadi milik negara,” pungkasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto