TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (12/8/25).
Kegiatan ini menghadirkan langsung perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber utama.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, sosialisasi ini merupakan momen penting untuk meng-upgrade pengetahuan dan keterampilan seluruh pejabat pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Berau.
Pihaknya pun mengapresiasi kegiatan ini karena menghadirkan langsung LKPP. Teman-teman yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tentu banyak hal baru yang harus dipahami, mengingat regulasi selalu mengalami perubahan,” ujarnya.
Said menjelaskan, perubahan aturan ini menuntut peningkatan kompetensi baik dari sisi pengetahuan, kemampuan teknis, maupun keterampilan dalam proses pengadaan. Menurutnya, pemahaman yang tepat akan meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.
“Ini juga bagian dari upaya percepatan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada bisa selesai tepat waktu dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengakui, selama ini masih ada kendala yang dihadapi, terutama terkait keterlambatan pelaksanaan pengadaan. Hal tersebut, kata Said, kerap terjadi akibat perubahan regulasi dan proses sertifikasi yang harus dilalui para pejabat pengelola.
“Namun, dengan adanya sosialisasi ini, kami menargetkan di tahun depan tidak ada lagi keterlambatan. Semua pejabat terkait diharapkan sudah memiliki kompetensi yang memadai,” jelasnya.
Terkait sertifikasi, Said menyebut saat ini pejabat yang telah tersertifikasi mayoritas berada di tipe B dan C. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan level sertifikasi tersebut secara bertahap, sehingga kapasitas SDM pengadaan barang/jasa semakin berkualitas.
“Peningkatan ini penting, karena kualitas SDM akan sangat menentukan kualitas hasil pengadaan. Kami tidak ingin pekerjaan hanya selesai, tapi juga harus memenuhi standar mutu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sektor strategis yang memengaruhi efektivitas pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pembaruan pengetahuan dan keterampilan para pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara berkelanjutan. Serta, berharap proses pengadaan barang/jasa di semua perangkat daerah berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami optimistis, dengan dukungan LKPP dan komitmen seluruh jajaran, tata kelola pengadaan barang/jasa di Berau akan semakin profesional,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto