TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Berau terus dikembangkan. Salah satu langkah terbaru yang sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau adalah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala DLHK Berau, Mustakim, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan PT Bumi Sanggam Indonesia (BSI), sebuah pihak swasta yang mengajukan diri untuk turut mengelola sampah di wilayah Berau. Untuk reduce, reuse, dan recycle (3R).
“Jadi kemarin ada PT BSI yang telah mengajukan kerjasama dengan DLHK Berau. Nantinya, BSI ini yang akan mengelola sampah yang ada di Tempat Pemrosesan Sementara (TPS),” ujar Mustakim kepada media, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk keterlibatan pihak swasta dalam menciptakan solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah. Pihak DLHK, kata Mustakim, akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi BSI untuk mengelola sampah sesuai dengan kapasitas dan inovasi yang mereka miliki.
“Pengelolaan akan disesuaikan dengan kemampuan pihak ketiga. Kami dari DLHK tidak akan membatasi bentuk pengelolaannya, asalkan tetap sesuai dengan regulasi dan membawa dampak positif,” jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah penanganan residu sampah limbah sisa yang tidak bisa lagi didaur ulang atau dimanfaatkan. Mustakim menilai, selama ini belum ada penanganan maksimal terhadap residu, sehingga kerja sama ini diharapkan bisa menjadi solusi.
“Yang selama ini belum ada itu adalah pengelolaan residu sampah. Kalau kerja sama ini berjalan, harapannya aspek itu bisa mulai ditangani,” tegasnya.
Mustakim menyambut baik niat BSI yang ingin menjadi mitra dalam pengelolaan lingkungan. Ia menyebut, ini bisa menjadi salah satu langkah inovatif dalam penanganan sampah di Kalimantan Timur.
“Kami menyambut baik dengan keinginan BSI yang ingin bekerja sama. Ini bisa menjadi salah satu inovasi pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Saat ini, proses Memorandum of Understanding (MoU) masih berada dalam tahap kajian akademis dan legalitas. DLHK berharap, dalam waktu dekat kerja sama tersebut dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan secara bertahap.
“Sekarang masih dalam tahap kajian akademia. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan ditindaklanjuti,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto