TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran dan menyikapi dinamika hukum serta isu sosial-politik yang berkembang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau menggelar forum diskusi terpadu dengan menggabungkan tiga agenda sekaligus, Selasa (22/7/25).
Kegiatan ini memfokuskan pada sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2026, pengarusutamaan gender (PUG), serta strategi peningkatan partisipasi politik perempuan.
Forum dihadiri peserta dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, serta lembaga penegak hukum.
Kepala Badan Kesbangpol Berau, Salim, menjelaskan bahwa forum diskusi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas isi dan manfaat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah saat ini sedang menggalakkan program efisiensi nasional dan penghematan anggaran, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Maka dari itu, kami menggabungkan tiga kegiatan dalam satu forum terpadu. Hal ini tidak mengurangi esensi, justru memperluas ruang dialog dan memperkaya sudut pandang,” paparnya.
Salah satu fokus utama forum adalah sosialisasi RKUHP 2026, yang akan menggantikan KUHP lama dan membawa pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam hal penanganan kekerasan berbasis gender.
“Pemahaman masyarakat terhadap RKUHP sangat penting untuk menghindari resistensi atau kesalahpahaman. Melalui forum ini, kami ingin mendorong edukasi hukum yang partisipatif, sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini,” jelasnya.
Hadir sebagai narasumber dua akademisi dari Pusat Kajian Wanita Universitas Mulawarman Samarinda. Narasumber pertama mengulas “Kekerasan Berbasis Gender dalam KUHP Baru: Perlindungan atau Kriminalisasi?”, sementara, narasumber kedua membahas “Strategi Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan dengan Membangun Jaringan dan Solidaritas Antar Perempuan”.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb turut menyampaikan pandangannya terkait kesiapan penegakan hukum menghadapi Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam konteks KUHP baru.
Forum ini juga menjadi wadah untuk membahas langkah konkret dalam pengarusutamaan gender di tingkat lokal, termasuk meningkatkan peran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan membuka ruang lebih besar bagi perempuan dan kelompok rentan dalam pembangunan daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim