TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komitmen untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi terus digencarkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satunya melalui pelaksanaan Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 Tahun 2025, yang berlangsung pada 18 hingga 20 Juli 2025 di wilayah VI, meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.
Salah satu rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Balai Pertemuan Kampung Bohe Silian, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.
Acara ini menghadirkan narasumber Hermansyah, dimoderatori oleh Idris, dan dihadiri langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diyah.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memahami secara mendalam hak dan kewajiban sebagai warga negara. Narasumber menjelaskan bahwa hak merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap individu, dijamin oleh hukum dan negara, seperti hak atas pendidikan, perlindungan hukum, dan hak untuk hidup.
Di sisi lain, masyarakat juga dibekali pemahaman tentang kewajiban sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, seperti membayar pajak, menjaga lingkungan, serta mematuhi hukum.
“Demokrasi tidak hanya bicara soal hak, tapi juga tanggung jawab. Menjalankan kewajiban adalah bentuk kontribusi nyata terhadap negara,” terang Hermansyah dalam penyampaian materinya.
Konsep prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban juga menjadi salah satu poin penting. Misalnya, hak untuk mendapatkan pendidikan harus diiringi dengan kewajiban belajar dengan sungguh-sungguh.
Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab, yakni tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diyah, dalam kesempatannya menegaskan pentingnya menghadirkan edukasi politik hingga ke daerah-daerah pesisir dan kepulauan.
Ia menyebut, demokrasi yang sehat harus hidup hingga ke akar rumput dan tidak hanya terbatas di ruang-ruang formal atau perkotaan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kami sebagai wakil rakyat. Demokrasi tidak boleh berhenti di ruang sidang atau meja birokrasi ia harus hidup dan tumbuh di tengah masyarakat, termasuk di kampung-kampung dan pulau-pulau terpencil seperti Maratua,” tegasnya.
Syarifatul menambahkan, masyarakat yang sadar akan haknya akan menjadi lebih berdaya, sementara mereka yang memahami kewajibannya akan turut menjaga keteraturan dan harmoni sosial.
“Kita tidak bisa hanya menuntut pelayanan dan keadilan jika tidak diiringi kesadaran untuk berkontribusi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan demokratis,” lanjut politisi dari Dapil Bontang, Kutim, dan Berau tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendorong program pendidikan politik berbasis komunitas, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun karakter kewarganegaraan.
“Kami ingin anak-anak muda tahu bahwa mereka punya hak untuk sekolah, tapi juga kewajiban menjaga lingkungannya. Karena demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin, tapi juga memahami dan menjalankan peran sebagai warga negara,” tutupnya.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang cukup interaktif antara warga dan narasumber. Banyak peserta mengaku baru menyadari pentingnya menjalankan kewajiban sebagai bagian integral dari hak yang mereka miliki.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, harapannya adalah masyarakat di wilayah pesisir seperti Maratua dapat lebih memahami peran penting mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak-hak dasar warga negara, namun peran aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan sejahtera. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim